BATU, RADAR BATU - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Batu, Pemkot Batu berbagi kado bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan meluncurkan Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Daerah Tahap II untuk warga Batu.
Periode penghapusan tanggungan denda berlaku singkat, rentang waktu satu bulan saja dimulai dari 1 hingga 31 Oktober 2026.
Wali Kota Batu, Nurochman, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kesempatan spesial ini guna memudahkan masyarakat wajib pajak sekaligus memeriahkan hari jadi kota wisata tersebut.
“Program ini hadir sebagai bentuk apresiasi sekaligus kemudahan bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh wajib pajak, memanfaatkan momentum spesial di bulan anniversary Kota Batu ini secara maksimal,” ujar Nurochman, mengutip laman KabarJagad (2/10).
Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim menjelaskan, pajak daerah yang menyimpan denda akibat keterlambatan dapat diselesaikan dengan hanya membayar nominal pokoknya saja.
“Melalui program pemutihan Tahap II ini, wajib pajak dapat menyelesaikan seluruh tunggakan pajak daerah tanpa dibebani denda keterlambatan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Adhim, MalangPost (2/10).
Berbagai jenis sektor pajak dengan pembebasan sanksi diantaranya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan minuman (kuliner), jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Selain itu juga untuk sektor Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah,
Pemerintah Kota Batu pun menambah kemudahan akses bayar dengan menghadirkan berbagai jalur pembayaran praktis melalui Bank Jatim virtual account dan Qris, E-Wallet Gopay, Ovo, dan Tokopedia, serta Gerai retail di Indomaret, Alfamart dan Pos Indonesia.
Untuk Informasi lebih lanjut warga Kota Batu dapat menghubungi penanggung jawab melalui:
Whatsapp: 082132340929
Instagram: @bapenda.kwb
Situs resmi: bapenda.batukota.go.id
Sumber : Diolah dari berbagai sumber