BATU, RADAR BATU - Pengembang perumahan di Kota Batu kini tak bisa lagi asal bangun hunian. Sebab, Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Lewat regulasi anyar tersebut, developer wajib menyisihkan minimal dua persen dari total luas lahan pengembangan untuk fasilitas pemakaman.
Aturan ini disusun untuk mengantisipasi keterbatasan lahan pemakaman seiring pesatnya pembangunan kawasan permukiman. Selain itu, sekaligus memberi kepastian hukum dalam pengelolaan pemakaman di Kota Batu.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan perda tersebut menjadi instrumen penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat di tengah pertumbuhan penduduk. “Perda ini disusun demi memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujarnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Batu Arief As Siddiq menjelaskan kewajiban penyediaan lahan makam bertujuan agar perumahan baru tidak membebani Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik desa atau kelurahan. Pasalnya, kapasitas TPU di desa dan kelurahan pun semakin terbatas.
Perda ini juga mengakomodasi seluruh jenis pemakaman lintas agama dan etnis. Mulai Islam, Kristen, hingga Tionghoa. “Harapannya pengelolaan pemakaman di Kota Batu menjadi lebih tertib, seragam, dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Pembahasan Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman telah berlangsung sejak Agustus 2025 lalu. Rancangannya telah melalui pembahasan bersama legislatif dan eksekutif, uji publik, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Legislator juga sudah meminta Pemkot Batu segera menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pengembang. Pengembang yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan lahan makam akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan