423 Hektare Sawah di Kota Batu Dikunci sebagai Lahan Dilindungi

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 17:00 WIB
LAHAN DILINDUNGI: Bentang sawah di kawasan Kecamatan Bumiaji masih dimanfaatkan sebagai lahan pangan kemarin (21/7). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
LAHAN DILINDUNGI: Bentang sawah di kawasan Kecamatan Bumiaji masih dimanfaatkan sebagai lahan pangan kemarin (21/7). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Laju alih fungsi lahan pertanian di Kota Batu terus ditekan. Salah satunya dengan menyiapkan benteng hukum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebanyak 423 hektare lahan sawah akan ditetapkan sebagai kawasan yang wajib dipertahankan sebagai lahan pangan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Batu Hendry Suseno mengatakan, langkah tersebut diambil karena ruang pertanian semakin terdesak. Sekitar 60 persen wilayah Kota Batu merupakan kawasan hutan Perhutani. Sementara, 40 persen sisanya harus berbagi dengan permukiman, perkantoran, pariwisata, dan pertanian.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Wisata Satwa di Malang, Ada yang Gratis Tiket Masuk - Radar Batu

“Dari total lahan pertanian yang ada, sekitar 423 hektare akan kami kunci dalam LP2B,” ujarnya. Menurut Hendry, perda tersebut akan menjadi rambu hukum agar lahan produktif tidak terus beralih fungsi. Pemilik lahan yang masuk kawasan LP2B wajib mempertahankan fungsi lahannya.

Sebagai kompensasi, pemerintah menyiapkan berbagai insentif. Di antaranya bantuan sarana produksi pertanian hingga program pendampingan bagi petani. Penyusunan perda kini masih disinkronkan dengan rencana tata ruang bersama DPRD Kota Batu. Pemerintah desa dan kelurahan juga diminta memperbarui data kondisi lahan.

Baca Juga: 14 SPPG di Kota Batu Belum Kantongi SLHS - Radar Batu

Pembaruan tersebut bertujuan untuk memastikan luas sawah yang masih aktif sekaligus memetakan kawasan yang telanjur berubah menjadi permukiman atau bangunan komersial. Pemkot juga menegaskan luas LP2B tidak boleh berkurang.

Jika dalam proses pendataan ditemukan lahan yang telah beralih fungsi, pemerintah wajib menyediakan lahan pengganti dengan luas yang sama. “Kalau ada dua hektare yang sudah menjadi perumahan, harus diganti dua hektare di lokasi lain yang memenuhi syarat LP2B,” tegas Hendry.

Editor : Fajar Andre Setiawan
LP2B Lahan Sawah sawah pertanian lahan pertanian