BATU, RADAR BATU - Sekitar 100 stiker larangan telah dipasang. Teguran satpam juga berulang kali disampaikan. Namun, sejumlah pedagang Pasar Induk Among Tani Kota Batu tetap bandel menaikkan sepeda motor ke atas selasar. Hal itu dikhawatirkan bisa merusak keramik pasar . Kebersihan pun ikut terganggu.
Pelanggaran paling sering terjadi saat pasar pagi beroperasi. Pedagang memilih memarkir kendaraan di area pejalan kaki. Alasannya sederhana, yakni ingin lebih mudah mengangkut barang dagangan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu Dian Fachroni menegaskan aturan tersebut sebenarnya sudah jelas. Kendaraan roda dua dilarang masuk ke area pejalan kaki.
BACA JUGA: Dekat dari Malang, Ini Rekomendasi Wisata untuk Isi Libur Sekolah
Menurut Dian, dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Beban kendaraan menyebabkan keramik cepat rusak. Persoalan semakin rumit karena keramik yang digunakan merupakan satu kesatuan. “Kalau satu keramik pecah, penggantiannya bisa empat keping bahkan bisa lebih,” ujarnya.
Selain merusak fasilitas, kendaraan juga membawa kotoran ke dalam area pasar. Akibatnya, standar kebersihan sulit dipertahankan. Padahal, pengelola setiap hari membersihkan kawasan tersebut. Dian mengakui petugas keamanan telah berkali-kali menegur pedagang. Namun, sebagian besar memilih mengabaikannya. Pelanggaran pun terus berulang.
BACA JUGA: Rekomendasi Wisata Petik Apel Batu: Agro Rakyat, Green Garden, dan Mandiri Kota Batu
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani Gadis Dewi Primandhasari mengatakan pengelola telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya memasang sekitar 100 stiker larangan di setiap pilar bangunan. Namun, sosialisasi belum cukup mengubah perilaku pedagang.
“Pedagang ingin praktis. Mereka tidak ingin terlalu lelah mengangkut barang,” ujarnya. Menurut Gadis, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, selasar dibangun untuk pejalan kaki. Bukan menjadi area parkir atau jalur kendaraan. Fenomena ini menunjukkan persoalan bukan karena minimnya informasi.
BACA JUGA: Prabowo Gelar Rapat 5 Jam, Intens Evaluasi MBG dan Koperasi Desa
Sebab, larangan sudah dipasang di banyak titik dan teguran juga telah dilakukan. Kini tinggal penegakan aturan yang lebih konsisten agar fasilitas publik tidak terus menjadi korban pelanggaran. Gadis berharap kesadaran pedagang segera tumbuh. Namun, ia menilai tanpa sanksi yang tegas, pelanggaran akan terus berulang. (kr2/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan