BATU, RADAR BATU - Pengelolaan air bawah tanah di Kota Batu tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga memengaruhi penerimaan daerah.
Sepanjang 2025, realisasi Pajak Air Tanah (PAT) tercatat baru mencapai Rp 1,39 miliar atau 87,29 persen dari target.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam evaluasi tata kelola air bawah tanah.
BACA JUGA: Pakar: Mikroplastik di Sungai Brantas Bisa Masuk ke Tubuh Manusia Lewat Rantai Makanan
Salah satu persoalan yang disoroti ialah belum terintegrasinya data perizinan pengambilan air antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.
Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan mengawasi seluruh aktivitas pengambilan air bawah tanah sekaligus mengoptimalkan potensi pajak.
Di sisi lain, perubahan kebijakan melalui Pergub Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025 juga menambah tantangan.
BACA JUGA: DLH Kota Batu Perketat Pengendalian Hulu Brantas, IPAL hingga Konservasi Lahan Jadi Andalan
Kini penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah tidak hanya berdasarkan volume air yang diambil.
Penilaian juga mempertimbangkan kualitas air, lokasi sumber, serta tujuan pemanfaatannya.
Perubahan tersebut membuat beban pajak meningkat.
BACA JUGA: Mikroplastik Terdeteksi di Hulu Sungai Brantas, Capai 19 Partikel per 100 Liter Air
Sejumlah Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) memilih tidak menaikkan tarif kepada pelanggan sehingga pembayaran pajak mulai tertunda.
Pemkot Batu menilai sinkronisasi data perizinan menjadi kebutuhan mendesak agar pengawasan lingkungan berjalan lebih efektif sekaligus mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan