BATU, RADAR BATU - Konflik pemanfaatan mata air di Kecamatan Bumiaji belum menunjukkan tanda-tanda selesai.
Kesepakatan yang sebelumnya dicapai antara warga Desa Giripurno dan Yayasan Al Hikmah hingga kini belum sepenuhnya dijalankan.
Camat Bumiaji Thomas Maydo mengatakan pemerintah kecamatan masih terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hasil mediasi.
BACA JUGA: Kunjungan Wisata ke Kota Batu Selama Libur Sekolah Tembus 362 Ribu Orang
“Kami membentuk tim monitoring yang turun setiap hari,” katanya. Menurut Thomas, pembongkaran tembok pembatas memang telah dilakukan.
Namun langkah tersebut baru terealisasi setelah muncul aksi massa dari warga. Sementara itu, 14 poin kesepakatan lainnya masih belum sepenuhnya dipenuhi.
“Pak Wali memberi tenggat dua bulan setelah aksi. Sampai sekarang belum selesai,” ujarnya.
BACA JUGA: Kunjungan Wisata ke Kota Batu Selama Libur Sekolah Tembus 362 Ribu Orang
Di sisi lain, persoalan serupa juga muncul di Desa Sumberbrantas.
Perwakilan PT ESA Deddy Febrianto menjelaskan seluruh izin sumur dalam diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA: Pemkot Batu Terima 1.275 Mahasiswa KKN Tematik FIA UB 2026
Perusahaan juga mengklaim telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen AMDAL, hingga Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT).
Ia membantah tudingan bahwa aktivitas sumur bor perusahaan menjadi penyebab utama penurunan debit air. “Kami memiliki kajian sendiri. Penurunan debit terjadi di banyak lokasi,” katanya. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan