BATU, RADAR BATU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan serius terhadap tata kelola air bawah tanah di Kota Batu. Persoalannya dinilai tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga berimbas terhadap lingkungan, penerimaan daerah, hingga konflik sosial.
Temuan tersebut muncul setelah BPK mengevaluasi pengelolaan air bawah tanah. Hasilnya, banyak pelaku usaha memperoleh izin pengambilan air langsung dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA: Inggris vs Argentina: Rivalitas Dua Dekade di Semifinal Piala Dunia 2026
Kondisi itu membuat pemerintah daerah kerap tidak mengetahui aktivitas pengambilan air yang berlangsung di wilayahnya.
Wali Kota Batu Nurochman mengakui lemahnya koordinasi tersebut. “Faktanya kewenangan izin bukan berada di Kota Batu. Pengusaha mengurus langsung ke kementerian dan provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, sistem perizinan yang terpusat membuat pengawasan menjadi tidak optimal.
BACA JUGA: Program Magang SMK di Kota Batu Kini Wajib Kantongi BPJS Naker
Selain sulit mengendalikan eksploitasi air bawah tanah, pemerintah daerah juga kesulitan memperoleh data akurat mengenai jumlah titik pengambilan air.
Padahal, data tersebut penting untuk pengawasan lingkungan maupun optimalisasi penerimaan daerah.
Nurochman berharap ke depan terdapat integrasi data perizinan antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih efektif. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan