Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

BPK Sorot Tata Kelola Air Bawah Tanah, Pemkot Kehilangan Kendali Pengawasan, Konflik Sumber Air di Bumiaji Terus Membesar

Rori Dinanda Bestari • Kamis, 16 Juli 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi sumber air
Ilustrasi sumber air

 

BATU, RADAR BATU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi catatan serius terhadap pengelolaan air bawah tanah di Kota Batu. Persoalannya bukan sekadar administrasi. Dampaknya merembet ke lingkungan, pendapatan daerah, hingga konflik sosial. Ironinya, Pemkot Batu mengaku tak memiliki kendali penuh atas izin pengambilan air.

Temuan itu mengemuka setelah BPK mengevaluasi tata kelola air bawah tanah. Di lapangan, banyak pelaku usaha memperoleh izin langsung dari pemerintah pusat dan provinsi. Akibatnya, daerah sering tidak mengetahui aktivitas pengambilan air yang berlangsung di wilayahnya.

BACA JUGA: Bukan Makin Pintar, Paksa Belajar Melewati Titik Jenuh Justru Bikin Otak Alami Kelelahan Kognitif

Wali Kota Batu Nurochman mengakui kondisi tersebut. Menurutnya, rantai perizinan membuat pengawasan menjadi timpang. “Faktanya kewenangan izin bukan berada di Kota Batu. Pengusaha mengurus langsung ke kementerian dan provinsi,” ujarnya.

Situasi itu dinilai memunculkan dua persoalan sekaligus. Pertama, eksploitasi air bawah tanah sulit dikendalikan. Kedua, potensi penerimaan pajak ikut bocor karena basis data perizinan tidak terintegrasi dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Kelulusan Jalur Mandiri UIN Malang Diumumkan, Ini Syarat Lengkap Daftar Ulang yang Wajib Disiapkan

Dampaknya mulai terlihat. Debit sejumlah sumber air di kawasan hulu terus menurun. Sementara distribusi air bersih kepada masyarakat ikut terancam ketika cadangan air bawah tanah terus dieksploitasi.

Di sisi fiskal, kinerja Pajak Air Tanah (PAT) juga belum menggembirakan. Sepanjang 2025, realisasinya hanya Rp 1,39 miliar. Angka itu baru mencapai 87,29 persen dari target. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan beban yang kini ditanggung Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM).

Setelah terbit Pergub Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025, dasar penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah berubah. Jika sebelumnya didominasi volume air yang diambil, kini penilaian juga mempertimbangkan kualitas air, lokasi sumber, hingga tujuan pemanfaatannya. Konsekuensinya, nilai pajak meningkat.

BACA JUGA: Bukan Cuma Bikin Kenyang, Makan Pagi dalam 1-2 Jam Setelah Bangun Tidur Bisa Optimalkan Otak

Banyak HIPPAM memilih tidak menaikkan tarif kepada pelanggan. Akibatnya, pembayaran pajak tertunda. Tunggakan pun mulai bermunculan. Persoalan tata kelola tersebut kini berkembang menjadi konflik di lapangan. Di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, sengketa pemanfaatan mata air antara warga dan Yayasan Al-Hikmah belum terselesaikan.

Camat Bumiaji Thomas Maydo mengatakan, pengawasan sumur bor kini ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sementara, kecamatan fokus mengawal pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak. “Kami membentuk tim monitoring yang turun setiap hari,” katanya.

Namun, menurut Thomas, pelaksanaan kesepakatan berjalan lambat. Pembongkaran tembok pembatas baru dilakukan setelah muncul aksi massa. Sementara, 14 poin kesepakatan lainnya belum sepenuhnya dipenuhi. “Pak Wali memberi tenggat dua bulan setelah aksi. Sampai sekarang belum selesai,” ujarnya.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Induk Among Tani Kota Batu dan Wisata Sumbang 21 Kantong Darah

Persoalan serupa juga muncul di Desa Sumberbrantas. Perwakilan PT Esa Suwardhana Thani (ESA) Deddy Febrianto menjelaskan izin sumur dalam diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). Seluruh proses telah memenuhi ketentuan pemerintah pusat.

Perusahaan mengklaim telah mengantongi NIB, PKKPR, dokumen AMDAL, hingga Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT). Deddy juga membantah anggapan bahwa penurunan debit air semata dipicu aktivitas sumur bor perusahaan. “Kami memiliki kajian sendiri. Penurunan debit terjadi di banyak lokasi,” katanya.

BACA JUGA: Belanja Infrastruktur Pemkot Batu Tersendat, SiLPA Tembus Rp 126,2 M

Perbedaan pandangan itu memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar. Pemerintah pusat menerbitkan izin. Namun, pemerintah daerahlah yang menghadapi dampaknya. Sementara, masyarakat terdampak paling awal ketika sumber air mulai menyusut.

Rekomendasi BPK pun menjadi peringatan penting. Tanpa sinkronisasi data perizinan, pengawasan yang kuat, dan perlindungan kawasan resapan, eksploitasi air bawah tanah berpotensi terus memicu konflik baru di kawasan hulu Kota Batu. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
sumber air bumiaji tata kelola air bawah tanah bpk