Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Ingin Dapat Bantuan Bedah Rumah? Ini Syarat Penerima BSPS 2026 di Kota Batu

Rori Dinanda Bestari • Minggu, 12 Juli 2026 | 18:30 WIB
Ilustrasi bedah rumah. (freepik)
Ilustrasi bedah rumah. (freepik)

 

BATU, RADAR BATU - Tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa memperoleh Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). 

Pemerintah pusat menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bantuan BSPS diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

BACA JUGA: Prediksi Inggris vs Norwegia: Duel Kane vs Haaland di Perempat Final Piala Dunia 2026

Selain itu, penerima juga harus masuk dalam kategori miskin paling rendah desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Persyaratan lain yang tidak kalah penting adalah kepemilikan lahan.

Rumah yang akan dibedah harus berdiri di atas tanah milik sendiri, bukan rumah kontrakan maupun rumah sewa.

BACA JUGA: Lini Serang Prancis Masih Mematikan, Adakah Tim yang Mampu Menghentikan Les Bleus Usai Hancurkan Maroko?

legalitas tanah juga harus dibuktikan melalui sertifikat, akta, Letter C, atau dokumen kepemilikan lain yang sah.

Pemerintah juga memastikan rumah yang dibantu tidak berada di kawasan rawan bencana maupun sempadan sungai tanpa kajian teknis.

BACA JUGA: Sering Terobsesi pada Satu Hal Baru? Mengenal Fenomena Hyperfixation dan Penyebabnya

Di Kota Batu, proses verifikasi dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama tim lapangan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum bantuan diberikan.

Program BSPS tahun ini mengalokasikan bantuan sebesar Rp20 juta untuk setiap rumah yang dinyatakan lolos verifikasi. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#pemkot batu #rumah tidak layak huni