BATU, RADAR BATU - Sedikitnya 45 usulan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Batu langsung dinyatakan gugur. Alasannya, karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas lahan. Namun, peluang memperoleh bantuan bedah rumah tahun ini meningkat tajam. Pemerintah pusat menaikkan kuota Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari hanya 34 unit pada tahun lalu menjadi 200 unit pada 2026 ini.
Kenaikan kuota tersebut disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja ke Kota Batu pekan lalu. Dalam kesempatan itu, dia memastikan setiap penerima BSPS memperoleh bantuan senilai Rp 20 juta untuk memperbaiki kondisi rumahnya.
BACA JUGA: Plot Twist VAR Laga Argentina vs Swiss! Drama Kartu Merah Breel Embolo
Meski kuota meningkat hampir enam kali lipat, Maruarar menegaskan bantuan tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh RTLH. Program BSPS tetap mengacu pada sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat agar bantuan tepat sasaran.
Calon penerima wajib memiliki lahan sendiri. Bantuan tidak disalurkan kepada warga yang menempati rumah kontrakan atau lahan tanpa status hukum yang jelas. Selain itu, penerima juga harus masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menindaklanjuti kebijakan itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu melakukan verifikasi terhadap seluruh usulan yang masuk dari desa dan kelurahan. Penyaringan dilakukan untuk memastikan seluruh calon penerima memenuhi ketentuan.
BACA JUGA: Polri Resmi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Asabri
Kabid Perumahan Disperkim Kota Batu Prasetyo Bagus Wicaksono menjelaskan, total terdapat 513 usulan yang diajukan tahun ini. Sebanyak 458 unit berasal dari usulan pemerintah daerah. Sedangkan, 55 unit lainnya diajukan melalui jalur Kementerian Sosial RI.
“Seluruh usulan harus diverifikasi kembali karena kuota terbatas dan persyaratan dari pemerintah pusat cukup ketat,” ujarnya. Hasil verifikasi menunjukkan tidak semua usulan dapat diproses.
Hingga saat ini, sedikitnya 45 usulan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mayoritas terkendala persoalan legalitas lahan yang menjadi syarat utama program. Prasetyo menyebut beberapa rumah berdiri di atas tanah yang masih bersengketa atau belum memiliki bukti kepemilikan yang sah.
BACA JUGA: Sering Jadi Perdebatan, Ini Alasan Sebenarnya Raw Milk Jarang Ada di Indonesia
Ada pula calon penerima yang tidak bersedia mengikuti ketentuan program BSPS sehingga usulannya tidak dapat dilanjutkan. “Kasus yang paling banyak kami temukan adalah persoalan status tanah. Ada yang belum bersertifikat, masih sengketa, bahkan tidak memiliki bukti penguasaan lahan,” jelasnya.
Kepala Disperkim Kota Batu Arief As Siddiq menegaskan, legalitas lahan merupakan syarat yang tidak bisa ditawar. Bukti kepemilikan dapat berupa sertifikat, akta, Letter C, maupun dokumen lain yang menunjukkan hak atas tanah.
BACA JUGA: Blunder Senne Lammens Jadi Petaka, Bola Rebound Berujung Gol Penentu Kemenangan Spanyol
“Prinsipnya harus tanah hak. Kalau tidak ada legalitasnya, tentu tidak bisa diproses karena bertentangan dengan aturan program,” katanya. Selain aspek administrasi, pemerintah juga mempertimbangkan faktor keselamatan.
Rumah yang berada di kawasan rawan bencana, sempadan sungai, atau wilayah berpotensi tanah bergerak akan dikaji lebih lanjut sebelum diputuskan menerima bantuan. Menurut Arief, jika rumah yang diusulkan berada di lokasi berisiko tinggi, Disperkim akan berkoordinasi dengan BPBD dan perangkat daerah terkait untuk menentukan langkah penanganannya.
“Kami tidak ingin rumah yang sudah diperbaiki justru berada di lokasi yang membahayakan penghuninya,” ujarnya. Dari seluruh proses verifikasi, sebanyak 100 rumah telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan mengantongi Surat Perintah (SP) dari Direktorat Jenderal terkait. Rumah-rumah tersebut akan menjadi penerima BSPS tahap awal tahun ini.
BACA JUGA: Ini Alasan Podcast Jadi Pilihan Baru Pelajar Zaman Now
Sementara itu, sisa kuota masih menunggu proses verifikasi lanjutan. Disperkim memastikan penyaringan tetap dilakukan secara bertahap. Tujuannya agar seluruh penerima benar-benar sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Berdasarkan data Disperkim, penerima tahap pertama tersebar di empat wilayah prioritas. Desa Sumberbrantas memperoleh alokasi terbesar sebanyak 37 unit. Disusul Kelurahan Temas sebanyak 31 unit. Desa Oro-Oro Ombo mendapatkan 30 unit. Sedangkan, Desa Pesanggrahan memperoleh dua unit bantuan.
BACA JUGA: Kenapa Kulit di Jempol Tangan Sering Mengelupas? Ini Penjelasan Medisnya
Pemkot berharap peningkatan kuota BSPS tahun ini dapat mempercepat penanganan RTLH sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, pemerintah juga mengingatkan bahwa legalitas lahan dan kelengkapan administrasi tetap menjadi penentu utama lolos tidaknya sebuah usulan. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan