BATU, RADAR BATU - Penerimaan pajak dari sektor pariwisata Kota Batu mengalami penurunan pada triwulan II 2026. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hotel turun sekitar Rp 500 juta, sementara PBJT Kesenian dan Hiburan menyusut sekitar Rp 700 juta dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Meski demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan penurunan tersebut belum mencerminkan melemahnya industri pariwisata di Kota Batu.
Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan, aktivitas wisata di lapangan justru masih menunjukkan tren positif.
BACA JUGA: TPA Jatiwaringin 8 Hari Terbakar, Wamen LH Mengimbau Kepala Daerah se-Indonesia soal El Nino
"Pergerakan penerimaan sangat bergantung pada kapan wajib pajak melakukan pemindahbukuan. Jadi fluktuasinya bisa berubah setiap hari," ujarnya.
Menurut Adhim, realisasi pajak sangat dipengaruhi waktu pembayaran masing-masing wajib pajak sehingga selisih penerimaan pada pertengahan tahun belum bisa dijadikan ukuran kondisi industri wisata secara keseluruhan.
Bapenda bahkan optimistis penerimaan pajak sektor pariwisata akan meningkat pada semester kedua. Sebab, sejumlah objek pajak baru mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
BACA JUGA: pajak Siap-Siap! Ini Daftar Materi yang Wajib Dipelajari untuk Jalur Mandiri UIN Malang
Di antaranya destinasi wisata Mikutopia serta beberapa hotel baru milik Jawa Timur Park Group yang kini telah resmi beroperasi dan masuk sebagai wajib pajak.
Sementara itu, penerimaan pajak reklame juga turun sekitar Rp100 juta. Menurut Adhim, kondisi tersebut dipengaruhi perubahan pola promosi pelaku usaha yang kini lebih banyak beralih ke media digital.
"Sekarang masyarakat lebih memilih beriklan melalui media sosial sehingga potensi pajak reklame ikut berkurang," katanya. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan