BATU, RADAR BATU - Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batu hingga akhir triwulan II 2026 mengalami penurunan tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat penerimaan PBB-P2 baru mencapai Rp 6,6 miliar, turun sekitar Rp 2,8 miliar dibandingkan realisasi semester pertama 2025 yang mencapai Rp 9,4 miliar.
Padahal, target penerimaan PBB-P2 tahun ini dipatok sebesar Rp 53,6 miliar, sehingga realisasi hingga pertengahan tahun baru menyentuh sebagian kecil dari target tersebut.
BACA JUGA: Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Biaya Pendidikan Gratis!
Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan, rendahnya penerimaan bukan disebabkan lemahnya penagihan pemerintah, melainkan pola pembayaran masyarakat yang cenderung menunggu program pemutihan denda.
"Biasanya wajib pajak menunggu program pemutihan atau pembebasan denda. Setelah program itu keluar, baru mereka berbondong-bondong membayar melalui bank persepsi," ujarnya.
Menurut Adhim, karakteristik pembayaran PBB memang berbeda dengan jenis pajak lainnya karena hanya dilakukan satu kali dalam setahun. Akibatnya, penerimaan pada semester pertama belum mencerminkan potensi riil yang akan diterima hingga akhir tahun.
BACA JUGA: Meksiko vs Inggris: Duel Pertahanan Tanpa Cela Melawan Top Skor Piala Dunia
Ia mengungkapkan, tingkat kepatuhan wajib pajak PBB di Kota Batu selama ini masih berada di kisaran 70 persen. Artinya, sekitar 30 persen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih menjadi tunggakan setiap tahun.
"Piutang PBB memang paling besar dibandingkan pajak lain karena selalu ada akumulasi tunggakan. Biasanya masyarakat baru melunasi ketika akan melakukan transaksi jual beli tanah yang membutuhkan persyaratan BPHTB," jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Batu optimistis realisasi PBB akan meningkat pada semester kedua karena secara historis mayoritas pembayaran memang terjadi menjelang akhir tahun. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan