BATU, RADAR BATU - Kinerja penerimaan pajak daerah Kota Batu belum sepenuhnya stabil. Hingga akhir triwulan II 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat lima jenis pajak mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Total penyusutannya mencapai sekitar Rp 4,2 miliar. Meski demikian, enam jenis pajak lainnya justru mencatat pertumbuhan sehingga menjadi penopang penerimaan daerah.
Lima jenis pajak yang mengalami penurunan meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, PBJT Hotel, PBJT Reklame, serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan realisasi per 30 Juni lalu, penurunan paling besar terjadi pada sektor PBB-P2. Hingga pertengahan tahun, penerimaannya baru mencapai Rp 6,6 miliar. Angkanya turun sekitar Rp 2,8 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 9,4 miliar. Padahal target penerimaan tahun ini tetap dipatok sebesar Rp 53,6 miliar.
BACA JUGA: Wamenkomdigi: Tiga dari Lima Anak Indonesia Memalsukan Usia demi Akses Media Sosial
Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim menjelaskan, rendahnya realisasi PBB-P2 bukan disebabkan lemahnya upaya penagihan pemerintah, melainkan pola pembayaran masyarakat yang cenderung menunggu akhir tahun. “Biasanya wajib pajak menunggu program pemutihan atau pembebasan denda. Kalau program itu sudah keluar, baru mereka berbondong-bondong membayar melalui bank persepsi,” ujarnya.
Menurut Adhim, karakteristik PBB-P2 memang berbeda dengan jenis pajak lainnya. Sebab, pajak tersebut dibayarkan secara tahunan. Akibatnya, penerimaan pada semester pertama belum mencerminkan potensi riil yang akan diperoleh hingga akhir tahun. Ia mengakui tingkat kepatuhan wajib pajak PBB-P2 di Kota Batu selama ini masih berkisar 70 persen.
Artinya, sekitar 30 persen dari total Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan masih menjadi tunggakan setiap tahun. “Piutang PBB memang paling besar dibandingkan pajak lain karena selalu ada akumulasi tunggakan. Biasanya masyarakat baru melunasi ketika akan melakukan transaksi jual beli tanah yang membutuhkan persyaratan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelasnya.
BACA JUGA: Murnita Didakwa Akibat Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya, Rugikan Negara Ratusan Juta
Selain PBB-P2, sektor pariwisata juga ikut menyumbang penurunan. Realisasi PBJT Kesenian dan Hiburan tercatat turun sekitar Rp 700 juta dibandingkan tahun lalu. Meski demikian, Adhim menilai penurunan tersebut belum bisa dijadikan indikator melemahnya industri pariwisata.
Menurutnya, aktivitas wisata di lapangan justru menunjukkan tren yang cukup positif. Perbedaan realisasi lebih dipengaruhi waktu pembayaran pajak dari masing-masing wajib pajak. “Pergerakan penerimaan sangat bergantung pada kapan wajib pajak melakukan pemindahbukuan. Jadi fluktuasinya bisa berubah setiap hari,” katanya.
Bapenda juga mencatat bertambahnya objek pajak baru yang diperkirakan akan memperkuat penerimaan pada semester kedua. Beberapa di antaranya berasal dari destinasi wisata baru Mikutopia dan sejumlah hotel milik Jawa Timur Park Group yang mulai beroperasi dan masuk sebagai wajib pajak.
BACA JUGA: Ini Alasan Buku Fiksi Bisa Mengasah Empati Siswa
Sementara itu, penerimaan dari PBJT Reklame turun sekitar Rp 100 juta. Penurunan tersebut dinilai sebagai dampak perubahan pola promosi pelaku usaha yang kini lebih banyak memanfaatkan media digital dibandingkan memasang reklame konvensional. “Sekarang masyarakat lebih memilih beriklan melalui media sosial sehingga potensi pajak reklame ikut berkurang,” ujar Adhim.
Wali Kota Batu Nurochman menambahkan, kondisi ekonomi nasional juga masih memengaruhi performa penerimaan pajak daerah. Kebijakan efisiensi anggaran membuat sejumlah kegiatan pemerintahan yang biasanya digelar di hotel berkurang. Hal itu otomatis berdampak terhadap okupansi hotel dan penerimaan pajaknya.
BACA JUGA: Portugal Bertemu Spanyol, Akankah Mimpi Cristiano Ronaldo Menjuarai Piala Dunia Tetap Hidup?
Di sisi lain, pola berwisata masyarakat juga mulai bergeser. Wisatawan kini lebih banyak memilih menginap di vila dan homestay dibanding hotel. Menurut Nurochman, kondisi tersebut menjadi tantangan. Pasalnya, sebagian vila masih belum terdata secara optimal sebagai objek pajak daerah.
“Maka tahun ini kami akan menggenjot pendataan vila bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar seluruh potensi pajak bisa tergarap lebih maksimal,” tegasnya. Meski lima sektor pajak mengalami penurunan, Pemkot Batu tetap optimistis target penerimaan daerah masih dapat tercapai hingga akhir tahun.
Pemerintah menilai kinerja keseluruhan pajak daerah masih berada pada jalur yang positif. Terlebih sejumlah objek pajak baru mulai memberikan kontribusi. Realisasi pembayaran PBB-P2 secara historis memang lebih banyak terjadi pada semester kedua. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan