KOTA BATU, RADAR BATU - Proses verifikasi 74 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tersebar di berbagai wilayah Kota Batu dipercepat. Inventarisasi terbaru mencatat 41 benda, 26 struktur bangunan, dan tujuh situs yang dinilai layak ditetapkan sebagai cagar budaya. Langkah ini dilakukan Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu untuk mencegah alih fungsi dan kerusakan warisan sejarah yang belum memiliki perlindungan hukum.
Pamong Budaya Disparta Kota Batu Naning Wulandari menjelaskan sebagian besar temuan berupa peninggalan Hindu-Buddha. Misalnya arca, lingga, dan delapan yoni yang tersebar di Temas, Junrejo, hingga Torongrejo. Selain itu, terdapat puluhan bangunan peninggalan kolonial yang hingga kini masih difungsikan sebagai sekolah, biara, rumah sakit, dan bangunan publik lainnya.
“Penetapan ini penting sebagai benteng hukum agar anak cucu kelak masih bisa melihat, mempelajari, dan bangga terhadap identitas serta sejarah panjang Kota Batu,” ujarnya.
Menurut Naning, ancaman terhadap ODCB tidak hanya berasal dari faktor usia bangunan. Namun, juga alih fungsi tanpa pengawasan. Salah satu contohnya ialah hilangnya gardu listrik kuno di depan Kantor Pos Kota Batu.
Sejumlah gardu peninggalan kolonial kini banyak dimanfaatkan sebagai lapak pedagang kaki lima. Risiko serupa juga mengintai objek-objek yang berada di lahan milik pribadi dan kawasan hutan karena minim pengawasan.
Karena itu, Disparta bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terus mempercepat proses verifikasi dan penetapan. Hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 29 objek telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Beberapa di antaranya adalah Villa Bima Sakti, Situs Candi Pendem, dan Situs Petirtaan Candi Songgoriti. Disparta berharap penetapan tersebut dapat menjadi pemicu percepatan sertifikasi terhadap puluhan ODCB lain yang masih dalam proses kajian.
Selain menjaga kelestarian, Pemkot Batu juga menyiapkan pemanfaatan objek yang telah ditetapkan sebagai bagian dari pengembangan pariwisata berbasis sejarah dan edukasi. (kr2/dre)
Editor : A. Nugroho