Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pajak dan Investasi Properti di Kota Batu Jadi Sorotan BPK

Rori Dinanda Bestari • Rabu, 17 Juni 2026 | 18:00 WIB
PAPARKAN MATERI: Wali Kota Batu Nurochman memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 di Gedung DPRD pada Senin (15/6).
PAPARKAN MATERI: Wali Kota Batu Nurochman memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 di Gedung DPRD pada Senin (15/6).

 

BATU - Potensi kebocoran pajak daerah dan tata kelola investasi properti membayangi kesuksesan Pemkot Batu dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Catatan merah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 tersebut menjadi sorotan tajam karena performa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih belum optimal.

BACA JUGA: Sama-Sama Pakai Prestasi: Ini Beda Jalur Nilai Akademik dan Hasil Lomba di SPMB

Rapor kurang memuaskan ini mencuat di tengah perayaan keberhasilan Pemkot Batu yang sukses menyabet predikat mentereng tersebut selama 11 kali berturut-turut sejak tahun 2015 silam. Evaluasi kritis tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu pada Senin lalu (15/6).

Agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 itu menjadi panggung pembongkaran celah pengelolaan keuangan daerah. Wali Kota Batu Nurochman memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran eksekutif maupun legislatif atas kerja keras mempertahankan Opini WTP.

BACA JUGA: Begini Cara Memaksimalkan Kuota Jalur Mutasi Orang Tua Sering di SPMB Jatim 2026

Kendati demikian, ia secara terbuka mengakui bahwa predikat tersebut bukan berarti tata kelola keuangan daerah sudah bersih sepenuhnya tanpa celah. “Catatan merah dari BPK tersebut meliputi pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah, serta tata kelola properti investasi,” urai Cak Nur, sapaan akrab Wali Kota Batu.

Sektor-sektor yang menjadi tumpuan Kota Batu sebagai kota wisata tersebut disinyalir masih mengalami kebocoran potensi atau belum digarap dengan sistem pendataan yang rigid. Merespons temuan tersebut, Cak Nur menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk segera mengambil langkah berupa penyusunan rencana aksi yang cepat, tepat, dan terukur.

BACA JUGA: Malang Raya Menggigil, Ini 7 Penyebab Udara Terasa Lebih Dingin saat Musim Kemarau

Pemkot Batu kini tengah berkejaran dengan waktu yang sangat terbatas untuk membenahi rapor kurang memuaskan tersebut sebelum jatuh tempo. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut perbaikan tata kelola wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Rekomendasi dari BPK itu sifatnya mengikat secara hukum dan memiliki batas waktu penyelesaian yang ketat,” tegasnya. Di sisi lain, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD ini juga menjadi bukti kepatuhan administrasi Pemkot Batu terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA: Awas Gugur Administrasi! Hindari 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Daftar Jalur Prestasi SPMB

Setelah penyerahan berkas ini, bola panas berada di tangan DPRD. Legislatif bersama jajaran eksekutif memiliki waktu maksimal satu bulan ke depan untuk membahas dan menyepakati Raperda ini menjadi Perda definitif. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
#potensi pajak PBJT bocor #pemkot batu