BATU, RADAR BATU - Sengkarut pencatatan aset warisan masa pemekaran Kota Batu perlahan mulai diurai melalui digitalisasi. Sistem itu sekaligus dalam rangka menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkot Batu resmi mengunci inventarisasi 148 titik Barang Milik Daerah (BMD) ke dalam sistem basis data digital nasional hingga pekan ini.
Langkah sterilisasi aset ini dikawal dengan pembaruan payung hukum dan pantauan ketat instrumen antikorupsi. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMD kini tengah dikebut.
Regulasi ini dirancang lebih represif demi mengamankan sisa aset daerah yang belum bersertifikat sekaligus mendongkrak PAD. Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto mengakui proses transisi pemisahan dari Kabupaten Malang di masa lampau menyisakan banyak PR.
“Banyak aset belum masuk dalam inventarisasi resmi. Namun, secara bertahap terus kami kejar,” terang Heli. Salah satu manuver teranyar adalah keberhasilan sertifikasi lahan seluas 14 hektare di kawasan Jalur Lingkar Barat (Jalibar).
BACA JUGA: Fakta-Fakta Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II yang Tewaskan 5 Orang dan 3 Hilang
Pengejaran legalitas ini diakselerasi melalui adopsi aplikasi e-BMD milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2025. Melalui sistem ini, 148 titik aset yang telah diaudit oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terintegrasi secara daring.
Ratusan aset tersebut kini tak lagi berstatus abu-abu. Seluruhnya telah mengantongi tarif sewa resmi merujuk pada Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/21/KEP/35.79.112/2025. Data digital yang terintegrasi ini diklaim ampuh menekan potensi manipulasi dan monopoli pemanfaatan aset oleh pihak ketiga.
Kendati demikian, skema sapu bersih tak bisa diterapkan untuk semua aset. Kawasan strategis seperti Songgoriti membutuhkan penanganan spesifik. Sebab, kawasan Songgoriti memiliki riwayat hukum dan historis yang berbeda, sehingga penanganannya harus khusus.
BACA JUUGA: Ternyata Terlalu Sering Pakai Earphone Bisa Mengganggu Pendengaran, Ini Penjelasannya
“Pengecualian juga berlaku bagi aset-aset pemkot yang secara geografis berada di luar tapal batas Kota Batu,” paparnya. Menuntaskan sisa aset bermasalah, Pemkot Batu tak bergerak sendirian. Tim Percepatan Sertifikasi Tanah dibentuk dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Penertiban ini tidak sebatas persoalan penataan arsip birokrasi. Sinergi lintas sektoral ini dipacu demi memenuhi indikator vital transparansi pemerintah yang diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan