Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Raperda Kota Batu tentang LP2B Digodok demi Cegah Krisis Agraria

Rori Dinanda Bestari • Selasa, 5 Mei 2026 | 13:06 WIB
SUSUN REGULASI: Jajaran eksekutif dan legislatif dalam Rapat Paripurna Penyampaian Raperda LP2B di Gedung DPRD Kota Batu kemarin (4/5).
SUSUN REGULASI: Jajaran eksekutif dan legislatif dalam Rapat Paripurna Penyampaian Raperda LP2B di Gedung DPRD Kota Batu kemarin (4/5).

BATU, RADAR BATU - Eksploitasi lahan subur atas nama pengembangan pariwisata bukan tidak mungkin akan menyeret Kota Batu ke jurang krisis pangan dan ekologis. Merespons gempuran alih fungsi lahan yang kian masif, Raperda tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) digodok dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD kemarin (4/5).

Payung hukum ini mendesak untuk diterbitkan. Sebab, ekspansi pembangunan hotel, vila, dan sarana wisata terus memakan lahan pertanian produktif. Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan intervensi negara wajib hadir. Tujuannya menghentikan laju konversi lahan yang liar dan berpotensi memiskinkan masyarakat.

“Kita tidak boleh hanya melihat ketersediaan pangan secara sempit. Aksesibilitas dan prinsip pertanian berkelanjutan harus dipikirkan,” tegasnya. Pemerintah menyuntikkan 9 poin krusial target sasaran dalam draf regulasi anyar itu. Fokus utamanya mencakup jaminan ketersediaan lahan pangan bagi generasi mendatang dan perwujudan kemandirian pangan daerah.

Baca Juga: Silpa Kota Batu Sebesar Rp126 Miliar Jadi Sorotan dalam Rapat Paripurna

Selain itu, aturan ini dirancang untuk melindungi hak kepemilikan lahan petani agar tidak mudah tergerus oleh investor. Pemberdayaan kaum tani menjadi ruh dari regulasi ini. Heli menyebut penciptaan lapangan kerja yang layak di sektor agraris merupakan target mutlak. “Kemakmuran dan kesejahteraan petani jadi poin penting. Ini dilakukan dengan memperkuat perlindungan bagi mereka,” paparnya.

Lebih dari sekadar urusan perut, keseimbangan ekologis turut dikunci. Karakteristik topografi Kota Batu yang berupa pegunungan membuat alih fungsi lahan berisiko tinggi memicu bencana hidrometeorologi. Karena itu, Raperda LP2B diplot sebagai rem darurat untuk mempertahankan daya dukung lingkungan, disusul dengan revitalisasi pertanian secara komprehensif.

Baca Juga: Rapat Anggota Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Malang Dorong Sinergi Advokat dan Pemerintah Daerah di Kota Batu

Secara substansi, draf Raperda LP2B memuat 10 bab dan 33 pasal. Ruang lingkupnya diatur sangat ketat. Mulai dari aspek pengembangan, penelitian, hingga integrasi sistem informasi lahan. Hal tersebut merupakan bentuk jaminan kepastian hukum. Tujuannya agar sisa lahan subur di pedesaan tidak terus menyusut akibat fragmentasi.

Sektor pertanian masih memegang peran krusial sebagai penyangga ekonomi Kota Batu. “Dengan adanya perda ini, pemerintah punya peta hukum yang kuat untuk mengendalikan alih fungsi lahan. Tanggung jawab penuh atas masalah sosial ekonomi rakyat, terutama petani, harus bisa dijawab tuntas,” pungkas Heli. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#LP2B #gedung DPRD Kota Batu #Eksploitasi #rapat paripurna