Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

30 Saksi Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Kota Batu

Rori Dinanda Bestari • Kamis, 23 April 2026 | 18:50 WIB
JAWAB PERTANYAAN: Kasi Intel Kejari Batu Wisnu Sanjaya menjawab pertanyaan dari awak media kemarin (22/4). RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU
JAWAB PERTANYAAN: Kasi Intel Kejari Batu Wisnu Sanjaya menjawab pertanyaan dari awak media kemarin (22/4). RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU

 

BATU, RADAR BATU - Penanganan dugaan korupsi distribusi kios dan los di Pasar Induk Among Tani terus bergerak. Hingga kemarin (22/4), Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah memeriksa sekitar 30 saksi untuk mengurai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan lapak.

Pemeriksaan terbaru pada 21 April lalu menyasar 10 saksi tambahan. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu serta sejumlah pedagang. Seluruhnya diperiksa di kantor Kejari Batu secara tertutup.

Baca Juga: Tangis dan Doa Iringi Keberangkatan 226 Jemaah Haji Asal Kota Batu

Intensitas pemeriksaan meningkat dalam beberapa hari terakhir. Penyidik fokus menelusuri alur distribusi kios yang diduga tidak sesuai prosedur. Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan pedagang lama maupun keuangan negara.

Sejumlah saksi disebut telah memberikan keterangan penting. Namun, penyidik masih menutup rapat detail hasil pemeriksaan. Status pihak-pihak yang diperiksa juga belum diumumkan.

Baca Juga: SPMB Diperketat, Kuota Domisili Dipecah hingga RW Lagi, Zonasi Mikro Diberlakukan untuk Hadapi Persaingan dengan Sekolah Swasta

Kasi Intel Kejari Batu Wisnu Sanjaya mengatakan penanganan perkara kini ditangani serius oleh seksi Pidana Khusus (Pidsus). Penyidik masih menyusun konstruksi perkara secara utuh.

“Biarkan tim bekerja agar semua fakta tersusun lengkap dan tidak ada yang terlewat,” ujarnya.

Keterlibatan pejabat teknis menjadi salah satu fokus pendalaman. Penyidik berupaya mencocokkan dokumen transaksi milik pedagang dengan data resmi pengelola pasar. Sinkronisasi ini dinilai krusial untuk mengukur potensi kerugian.

Baca Juga: Seleksi Sekda Kota Batu Masuk Tahap Krusial, Uji Gagasan hingga Tes Kesehatan Digelar Mei

Penyidikan merujuk pada surat perintah tertanggal 31 Maret. Proses diperkirakan masih akan berkembang dengan pemanggilan saksi tambahan. Publik kini menunggu ketegasan penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan praktik jual beli lapak tersebut. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
#saksi #korupsi #Pasar Induk Among Tani