Distan-KP Wajibkan Relokasi Kandang Babi di Bulukerto, Kecamatan Bumiaji

Zanadia Manik Fatimah • Dipublikasikan Jumat, 17 April 2026 | 10:30 WIB
WAJIB RELOKASI: Salah seorang pemotor tampak melintas di sekitar kandang babi di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji beberapa waktu lalu. ZANADIA MANIK FATIMAH/RADAR BATU
WAJIB RELOKASI: Salah seorang pemotor tampak melintas di sekitar kandang babi di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji beberapa waktu lalu. ZANADIA MANIK FATIMAH/RADAR BATU

 

BATU - Aktivitas peternakan yang tak sesuai tata ruang mulai ditertibkan. Pemerintah Kota Batu mewajibkan relokasi kandang babi di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji menyusul temuan pelanggaran aspek lingkungan pada awal April lalu.

Kewajiban itu tertuang dalam nota dinas yang diterbitkan pada 15 April. Keputusan diambil setelah peninjauan lapangan pada 10 April. Hasil evaluasi menunjukkan kandang telah beroperasi 10-15 tahun dan lokasinya berada di tengah permukiman warga.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan. Bau menyengat dan risiko pencemaran menjadi keluhan utama warga. Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu Harijadi Agung menyebut pengelolaan peternakan masih sederhana.

“Rekomendasinya dipindah ke lokasi yang lebih memadai,” ujarnya. Populasi ternak tercatat 17 ekor, terdiri atas delapan indukan dan sembilan anakan. Kandang berukuran sekitar 2x7 meter itu belum dilengkapi sistem pengolahan limbah yang layak.

BACA JUGA Masa Depan Pertanian Di Tengah Gejolak Alih Fungsi Lahan (18): PDRB Pertanian Susut 5 Tahun Berturut-turut

Padahal, limbah padat bisa dimanfaatkan sebagai pupuk. Namun, limbah cair langsung dibuang ke aliran sungai. Praktik tersebut berpotensi mencemari air dan lingkungan sekitar. Selain itu, gas amonia dari kotoran ternak memicu bau tidak sedap.

Dari sisi teknis, kondisi ini dinilai belum memenuhi standar sanitasi dan biosekuriti. Risiko pencemaran tanah, air, dan udara dinilai cukup tinggi. Keberadaan kandang yang berdekatan dengan rumah warga juga memperbesar potensi gangguan kesehatan.

BACA JUGA Bapenda Kota Batu Siapkan Skema Relaksasi Pajak Hotel

Atas dasar itu, relokasi dinilai sebagai langkah paling rasional. Pemilik usaha diminta memindahkan kandang ke lokasi yang sesuai peruntukan. Harijadi menyebut proses relokasi harus melalui musyawarah dengan pemerintah desa dan pihak terkait.

Langkah ini untuk memastikan solusi tidak merugikan semua pihak. Selama proses berlangsung, pemilik diminta memperbaiki sanitasi kandang. Pengelolaan limbah juga harus ditingkatkan untuk menekan dampak lingkungan.

BACA JUGA Guru PAI di Kota Batu Menipis, Regenerasi Tersendat Aturan ASN

Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah penertiban jika rekomendasi diabaikan.

Relokasi diharapkan menjadi jalan tengah. Dengan begitu, aktivitas peternakan tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan dan kesehatan warga. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
babi kandang babi relokasi