BATU - Upaya menekan konsumsi energi mulai diarahkan ke sektor swasta. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu meminta perusahaan menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan sejak 6 April lalu di wilayah Kota Batu. Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor 041.2/14/35.79.418/IV/2026.
Sasarannya mencakup seluruh pelaku usaha, mulai perusahaan swasta hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang lebih dulu menerapkan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat. Sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memilih hari Rabu.
Perbedaan ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan layanan publik antara pusat dan daerah. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Batu Eko Suhartono menyebut kebijakan ini sebagai strategi sistematis menghadapi tantangan energi. Menurut dia, efisiensi operasional kantor dapat menjadi kontribusi nyata terhadap ketahanan energi nasional.
“Ini bukan sekadar penghematan, tetapi penyesuaian pola kerja agar lebih adaptif,” ujarnya.
BACA JUGA Perbaikan Fasilitas Keselematan Jalur Klemuk Kota Batu Mandek, Relawan Tunggu Realisasi Janji Pemkot
Ia menegaskan penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Gaji tetap dibayar penuh. Hak lain, termasuk cuti tahunan, tidak boleh dipotong. Namun, produktivitas tetap harus dijaga. Mekanisme teknis, kata dia, diserahkan ke masing-masing perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu langsung melakukan sosialisasi. Kepala Disnaker Mokhamad Forkan meminta pengusaha melihat kebijakan ini sebagai peluang inovasi, bukan beban. Namun, ia mengakui tidak semua sektor bisa menerapkan WFH. Industri yang bergantung pada mesin produksi tetap harus bekerja dari kantor.
BACA JUGA Korsleting Listrik Picu Kebakaran Kios Pakan Kucing di Kelurahan Sisir, Kota Batu
“Fleksibilitas menjadi kunci. Ekonomi tidak boleh terganggu,” tegasnya. Forkan menjelaskan, fokus utama kebijakan ini adalah menekan konsumsi listrik dan bahan bakar di perkantoran. Pengurangan aktivitas kantor, meski hanya sehari, dinilai cukup signifikan jika dilakukan secara kolektif.
Selain WFH, pekerja yang tetap masuk kantor didorong beralih ke transportasi publik. Penggunaan bus Trans Jatim dan angkutan kota diharapkan bisa menekan konsumsi BBM sekaligus menghidupkan kembali transportasi lokal. “Jika tidak bisa WFH, maka mobilitasnya yang harus lebih efisien,” ujarnya.
BACA JUGA PKL Jalan Brantas Kota Batu Diatur Jam Operasional, Ini Pembagian Waktu Pagi dan Malam
Sejumlah sektor dikecualikan. Perhotelan, pariwisata, layanan kesehatan, dan keamanan tetap beroperasi penuh secara Work From Office (WFO). Pertimbangan utamanya adalah karakter Kota Batu sebagai kota wisata yang bergantung pada layanan langsung.
Disnaker berharap kebijakan ini menjadi awal terbentuknya pola kerja baru yang lebih hemat energi tanpa mengorbankan produktivitas. Pemerintah juga membuka ruang dialog bagi perusahaan yang masih menghadapi kendala teknis dalam penerapannya.
Editor : Fajar Andre Setiawan