BATU, RADAR BATU - Arah pembangunan Kota Batu kembali disorot setelah rentetan banjir melanda wilayah hulu. Kalangan akademisi menilai ada indikasi pelanggaran tata ruang yang menggerus fungsi ekologis, terutama di Kecamatan Bumiaji. Sorotan ini menguat seiring maraknya alih fungsi lahan untuk kepentingan pariwisata.
Pakar Hukum Lingkungan dan Hukum Adat Universitas Widyagama Dr Purnawan Dwikora Negara SH MH menilai bencana yang terjadi bukan sekadar faktor alam. Ia menyebut ada kesalahan kebijakan yang berlangsung secara sistematis. “Ada praktik pembangunan yang dibiarkan meski menyalahi aturan,” ujarnya.
Ia menilai alih fungsi lahan tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan. Purnawan juga menyinggung dugaan adanya praktik koruptif dalam proses perizinan. Kemudahan izin bagi investor dinilai tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap kewajiban dasar, seperti dokumen lingkungan dan pajak.
Dampaknya, masyarakat justru menanggung beban. Mulai dari kemacetan, pencemaran, hingga banjir. Ia menyoroti adanya destinasi wisata yang diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang lengkap. Menurutnya, pemerintah harus berani mengambil langkah tegas.
BACA JUGA: Alih Fungsi Lahan Picu Rentetan Bencana, Pokja Soroti Penyusutan Lahan pada Perda RTRW
“Usaha yang izinnya belum jelas harus dihentikan sementara,” tegasnya. Ia juga mendorong audit menyeluruh terhadap perizinan serta keterbukaan hasilnya kepada publik. Selain itu, evaluasi terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022–2042 dinilai mendesak.
Pria yang akrab disapa Pupung itu menekankan aspek ekologis harus menjadi prioritas utama dibanding sekadar kepastian hukum formal. “Kalau secara lingkungan tidak layak, izin tidak boleh dilanjutkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Alarm Keras Kota Batu! 5 Kali Banjir dan Longsor dalam Sebulan, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok
Ia juga meminta pemerintah tidak abai terhadap sektor pertanian di kawasan lindung. Terutama pada lahan dengan kemiringan ekstrem. Menurutnya, larangan saja tidak cukup. Pemerintah harus hadir melalui subsidi tanaman keras dan jaminan pasar bagi petani.
Sementara itu, Dosen Pariwisata Universitas Negeri Malang (UM) Elya Kurniawati STP SE MM menilai terjadi pergeseran konsep pembangunan wilayah di Kota Batu. Menurutnya, kawasan utara seperti Bumiaji sejak awal diproyeksikan sebagai zona agroindustri dan konservasi. “Bukan untuk wisata buatan berskala besar,” tegasnya.
BACA JUGA: Coffee Morning Diboyong ke Bumiaji, Cak Nur Ajak OPD Soroti Masalah Lingkungan
Ia menjelaskan pembagian wilayah telah dirancang jelas. Utara untuk agrowisata, sementara selatan untuk pengembangan hotel dan taman rekreasi. Masuknya wisata buatan ke wilayah utara dinilai berisiko merusak keseimbangan lingkungan.
Elya juga menyoroti kondisi geografis Bumiaji yang memiliki kemiringan lahan tinggi. Menurutnya, pembangunan berbasis beton di kawasan tersebut meningkatkan risiko bencana. “Banjir yang terjadi menjadi peringatan daya dukung lingkungan terbatas,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya konsistensi terhadap tata ruang. Evaluasi menyeluruh terhadap izin pengembangan wisata di wilayah hulu dinilai mendesak. “Jangan hanya mengejar angka kunjungan, tapi abaikan dampak jangka panjang,” tegasnya.
BACA JUGA: RTRW Disorot! Lahan Hijau Menyusut, Zona Wisata Melejit, Kota Batu Terancam Bencana
Akademisi berharap pemerintah segera melakukan kajian ulang secara transparan. Tanpa langkah korektif, arah pembangunan Kota Batu dinilai berpotensi mengorbankan keseimbangan lingkungan dan keselamatan warga. (ori/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan