Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Kandang Babi di Permukiman Dinilai Langgar Aturan, Pakar Desak Pemerintah Melakukan Penindakan

Zanadia Manik Fatimah • Sabtu, 4 April 2026 | 17:30 WIB
TAMPAK DEPAN: Kandang babi milih salah seorang warga Bulukerto, Kota Batu. (ZANADIA MANIK FATIMAH/RADAR BATU)
TAMPAK DEPAN: Kandang babi milih salah seorang warga Bulukerto, Kota Batu. (ZANADIA MANIK FATIMAH/RADAR BATU)

 

BATU - Keberadaan kandang babi di tengah permukiman warga di Desa Bulukerto dinilai melanggar aturan. Pakar peternakan menyebut aktivitas ternak di sana tidak memenuhi standar lingkungan dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

Guru Besar Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya Prof Osfar Sjofjan menegaskan setiap usaha peternakan wajib mematuhi aturan hukum dan standar teknis. Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, perizinan usaha juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 serta ketentuan tata ruang wilayah daerah. “Pengelolaan peternakan harus memperhatikan sanitasi, lingkungan, dan jarak dengan permukiman,” ujar Osfar.

Ia menjelaskan, babi sebagai hewan omnivora menghasilkan limbah dengan potensi bau menyengat. Kondisi itu akan semakin parah jika tidak didukung sistem pengelolaan limbah yang baik.

Paparan sinar matahari, kata dia, dapat mempercepat munculnya bau dari kotoran. Karena itu, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) menjadi komponen wajib. “IPAL itu harus dikelola dengan baik. Jika tidak, potensi pencemaran sangat besar,” tegasnya.

Selain sanitasi, jarak kandang dengan rumah warga juga menjadi faktor krusial. Dalam praktik peternakan yang sehat, kandang tidak boleh berada terlalu dekat dengan permukiman.

Osfar menilai, kondisi kandang di Desa Bulukerto yang berada di tengah lingkungan warga dan dekat aliran sungai merupakan persoalan serius. Lokasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip dasar pengelolaan peternakan.

Berdasarkan rekaman video yang diterimanya, ia menyatakan kandang tersebut layak ditindak. “Melihat kondisi itu, peternakan babi tersebut seharusnya sudah ditutup oleh pemerintah,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah daerah harus hadir secara aktif. Pengawasan tidak cukup dilakukan satu pihak. Ia menyebut Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Satpol PP perlu terlibat dalam penanganan. Kolaborasi lintas instansi dinilai penting agar penegakan aturan berjalan efektif.

Pandangan serupa juga disampaikan dokter spesialis paru konsultan paru kerja dan lingkungan, dr. Tri Wahyu Astuti. Ia menilai sanitasi yang buruk dalam aktivitas peternakan berpotensi memicu gangguan kesehatan, khususnya pada sistem pernapasan.

Menurutnya, limbah peternakan dapat menghasilkan partikel udara berupa uap dan debu organik. Partikel tersebut berisiko terhirup masyarakat di sekitar lokasi. “Paparan materi protein di udara bisa memicu gangguan paru pada individu yang sensitif,” jelasnya.

Gejala yang muncul antara lain batuk, sesak napas, hingga demam. Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi berkembang menjadi infeksi saluran pernapasan. Ia menambahkan, bau tidak sedap sering menjadi indikator awal pencemaran udara.

Hal itu menandakan adanya akumulasi limbah yang tidak dikelola dengan baik. “Lingkungan dengan sanitasi buruk berpotensi menjadi sumber penyakit pernapasan,” tegasnya.

Apalagi, kandang tersebut dilaporkan telah beroperasi sejak 2022. Dalam jangka waktu panjang, paparan limbah berpotensi menurunkan kualitas udara di sekitar permukiman.

Para pakar menilai, pengelolaan kandang harus mengikuti prosedur yang jelas. Mulai dari konstruksi, kapasitas, hingga sistem pengolahan limbah.

Pemerintah daerah diminta segera mengevaluasi kelayakan kandang. Jika terbukti melanggar standar kesehatan lingkungan dan tata ruang, penutupan menjadi langkah yang sah secara hukum.

Terpisah, pemilik kandang yang enggan disebutkan identitasnya mengakui usaha yang dijalankan belum memenuhi standar teknis dan administratif. Sementara, upaya penataan belum menemukan solusi konkret. Ia juga mengakui kondisi kandangnya masih jauh dari ketentuan yang berlaku, termasuk belum mengantongi izin resmi.

"Kandang apa adanya, bukan peternakan skala besar,” ujarnya. Ia membenarkan, selain babi, di lokasi tersebut juga terdapat hewan lain seperti anjing. Namun, untuk menutup usaha, ia mengaku belum siap karena tekanan ekonomi. Usaha tersebut dijalankan untuk memenuhi kewajiban finansial, termasuk melunasi pinjaman bank. 

Meski demikian, ia membuka ruang pengawasan. Jika ada pengecekan dari dinas terkait, pihaknya siap menerima. Ia juga menyatakan kesediaan untuk pindah apabila tersedia fasilitas kandang komunal yang lebih layak. “Asal biaya sewa dan keamanannya terjamin,” tambahnya.

Dalam jangka panjang, lahan yang saat ini digunakan sebagai kandang direncanakan akan dialihfungsikan menjadi vila. Namun, rencana itu masih tertunda hingga proses pelunasan pinjaman diperkirakan selesai dalam dua tahun ke depan.

Di sisi lain, Kepala Desa Bulukerto Suhermawan mengaku keluhan warga terkait keberadaan kandang tersebut sudah berulang kali diterima. Namun, berbagai upaya mediasi belum membuahkan hasil.

“Laporan masyarakat tidak hanya soal kandang babi, tapi juga kandang ternak lain,” ujarnya.

Ia menyebut opsi pembangunan kandang kolektif di lahan desa telah dipertimbangkan. Namun, realisasinya tidak mudah karena berbagai kendala teknis dan sosial.

Padahal, skema kandang komunal dinilai lebih ideal karena dapat ditempatkan jauh dari permukiman warga. Dengan begitu, potensi gangguan lingkungan bisa diminimalkan.

Untuk sementara, pemerintah desa berharap para peternak dapat meningkatkan standar pengelolaan kandang sesuai ketentuan.

Langkah ini dinilai penting agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan lingkungan. “Harapannya bisa tetap hidup berdampingan secara baik,” pungkasnya. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
#ternak #kandang babi #desa bulukerto batu