BATU - Kinerja pajak sektor makanan dan minuman (mamin) di Kota Batu menunjukkan tren positif pada awal 2026. Hingga triwulan pertama, realisasi pajak mamin telah mencapai 23,02 persen atau sekitar Rp8,2 miliar dari target tahunan. Capaian itu mencerminkan aktivitas ekonomi kuliner yang terus tumbuh.
Sektor ini kembali menjadi salah satu penopang utama pendapatan asli daerah (PAD). Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan target pajak mamin tahun ini dipatok sebesar Rp35,9 miliar. Dengan progres saat ini, ia optimistis target tersebut dapat tercapai.
BACA JUGA 138 Pekerja UMKM Dapat Bantuan BPJS
“Tahun lalu realisasinya mencapai 107,9 persen atau Rp38,8 miliar. Tahun ini kami optimistis bisa kembali melampaui target,” ujarnya. Menurut Adhim, pertumbuhan usaha kafe dan restoran menjadi faktor utama. Dalam beberapa waktu terakhir, banyak tempat usaha baru bermunculan dan langsung menarik minat pengunjung.
Ia menilai sektor kuliner di Kota Batu masih menjanjikan, baik bagi pelaku usaha lokal maupun investor. Selain itu, momentum Ramadan turut mendorong peningkatan penerimaan pajak. Aktivitas buka puasa bersama di restoran dan hotel meningkatkan transaksi di sektor makanan dan minuman.
“Selama Ramadan, aktivitas konsumsi masyarakat meningkat. Ini berdampak langsung pada pajak mamin,” katanya. Untuk menjaga tren positif, pemerintah daerah terus memperluas basis pajak. Pendataan objek pajak baru dilakukan secara berkala sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Usaha dengan omzet minimal Rp10 juta per bulan menjadi sasaran pendataan. Di sisi lain, penguatan pengawasan dan edukasi kepada wajib pajak juga terus dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta menjaga stabilitas penerimaan daerah.
Dengan pertumbuhan usaha dan dukungan konsumsi masyarakat, sektor mamin diproyeksikan tetap menjadi tulang punggung PAD Kota Batu. “Kami optimistis capaian akhir tahun bisa melampaui target, seiring membaiknya daya beli masyarakat,” pungkas Adhim.
Editor : Fajar Andre Setiawan