BATU - Lonjakan produksi sampah di Pasar Induk Among Tani Kota Batu mendorong pemerintah daerah menerapkan tata kelola baru. Regulasi tersebut diterbitkan untuk menata pengelolaan sampah yang produksinya mencapai 2,5 ton per hari.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu Nomor 658.1/81/35.79.413/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Pasar Induk Among Tani.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme pengelolaan sampah sekaligus kewajiban pedagang dalam melakukan pemilahan sejak dari hulu. Plt Kepala Diskumperindag Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan mengatakan volume sampah pasar induk tergolong besar.
BACA JUGA Sempat Tertunda, Rp7,3 M Tunjangan Guru Akhirnya Cair
Dalam sehari, timbulan sampah diperkirakan berkisar 1,5-2,5 ton. Jika tidak dibarengi disiplin pembuangan, kondisi ini berpotensi menimbulkan polemik terkait kebersihan pasar. Menurut Dian, sekitar 70 persen sampah di pasar induk merupakan sampah organik, terutama sisa sayur dan buah dari zona basah.
Komposisi tersebut berbeda dengan sampah rumah tangga. Untuk itu perlu pola penanganan khusus. Melalui skema baru, peran UPT Pasar Induk Among Tani diperkuat pada tahap awal pengelolaan. Fokusnya pada pemilahan dan pengumpulan sampah di dalam kawasan pasar.
Sementara proses pengangkutan menuju tempat pembuangan akhir dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu. Sampah organik yang telah dipilah nantinya akan diolah di instalasi biokomposter TPA Tlekung. Fasilitas tersebut memiliki kapasitas pengolahan hingga 8 ton per hari.
BACA JUGA JTP Group Genjot Atraksi Baru, Bidik Lonjakan Wisata Lebaran
“Kapasitas itu cukup longgar untuk menampung limbah organik dari pasar,” kata Dian. Namun efektivitas sistem tersebut bergantung pada disiplin pedagang dalam melakukan pemilahan.
Sebanyak 2.630 kios dan los di pasar induk diwajibkan memisahkan sampah menjadi empat kategori. Di antaranya sampah organik, anorganik seperti plastik dan kardus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti baterai atau lampu bekas, serta sampah residu.
Setiap jenis sampah harus ditempatkan dalam wadah berbeda. Pedagang juga didorong menerapkan prinsip reuse. Misalnya, menggunakan kembali peti kayu atau keranjang agar tidak menambah timbulan sampah baru.
Selain itu, fungsi Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, and Recycle (TPS3R) di kawasan pasar akan dimaksimalkan. Sampah organik akan dicacah menggunakan mesin sebelum diolah menjadi kompos.
Sementara sampah anorganik seperti plastik dan kardus akan disalurkan ke bank sampah atau pengepul untuk didaur ulang. Strategi tersebut diharapkan dapat memangkas volume sampah sebelum mencapai tempat pembuangan akhir.
Pengelola pasar juga menetapkan jadwal pengumpulan sampah sementara pada pukul 09.00-11.00. “Pembatasan waktu ini untuk mencegah antrean kendaraan pengangkut,” ujar Dian.
Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Gadis Dewi Primandhasari menambahkan pengawasan akan diperketat pada proses pengumpulan sampah. Setiap sampah yang masuk ke TPS3R wajib ditimbang dan dicatat sesuai kategorinya. “Kami ingin membangun ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” katanya.
Ia berharap pedagang mematuhi aturan pemilahan yang baru. Sebab, keberhasilan sistem tersebut sangat bergantung pada kedisiplinan di tingkat sumber. “Dengan sistem ini, kami berharap polemik sampah di masa awal operasional pasar tidak terulang,” ujarnya.
Editor : Fajar Andre Setiawan