Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pemkot Batu Terbitkan Aturan Baru terkait Pengelolaan Sampah Pasar Induk Among Tani, Pedagang Wajib Pilah 4 Jenis Limbah

Rori Dinanda Bestari • Selasa, 24 Maret 2026 | 14:30 WIB
Pasar Induk Among Tani Kota Batu. RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU
Pasar Induk Among Tani Kota Batu. RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU

BATU - Pemerintah Kota Batu menerbitkan aturan baru untuk menata pengelolaan sampah di Pasar Induk Among Tani. Melalui kebijakan ini, seluruh pedagang diwajibkan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber untuk menekan penumpukan limbah di kawasan pasar.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu Nomor 658.1/81/35.79.413/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Pasar Induk Among Tani.

Plt Kepala Diskumperindag Kota Batu Dian Fachroni Kurniawan mengatakan regulasi ini mengatur mekanisme pengelolaan sampah sekaligus kewajiban pedagang dalam memilah limbah.

BACA JUGA Belum Tiga Bulan, 86 Bencana Menghantam Kota Batu, 15 Rumah Terdampak di Sembilan Desa/Kelurahan Direhabilitasi

Sebanyak 2.630 kios dan los diwajibkan memisahkan sampah ke dalam empat kategori, yakni organik, anorganik seperti plastik dan kardus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti baterai atau lampu bekas, serta sampah residu.

Setiap jenis sampah harus ditempatkan dalam wadah berbeda. Pedagang juga didorong menerapkan prinsip reuse, misalnya dengan menggunakan kembali peti kayu atau keranjang agar tidak menambah timbulan sampah baru.

Dalam skema baru ini, peran UPT Pasar Induk Among Tani diperkuat pada tahap awal pengelolaan, khususnya dalam pemilahan dan pengumpulan sampah di kawasan pasar. Sementara proses pengangkutan ke tempat pembuangan akhir dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu.

BACA JUGA Sempat Tertunda, Rp7,3 M Tunjangan Guru Akhirnya Cair

Sampah organik yang telah dipilah nantinya akan diolah di instalasi biokomposter TPA Tlekung yang memiliki kapasitas pengolahan hingga 8 ton per hari. “Kapasitas itu cukup longgar untuk menampung limbah organik dari pasar,” kata Dian.

Selain itu, fungsi TPS3R di kawasan pasar juga akan dimaksimalkan. Sampah organik akan dicacah menggunakan mesin sebelum diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik disalurkan ke bank sampah atau pengepul untuk didaur ulang.

Pengelola pasar juga menetapkan jadwal pengumpulan sampah sementara pada pukul 09.00-11.00 agar tidak memicu antrean kendaraan pengangkut.

BACA JUGA JTP Group Genjot Atraksi Baru, Bidik Lonjakan Wisata Lebaran

Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Gadis Dewi Primandhasari menambahkan pengawasan akan diperketat. Setiap sampah yang masuk ke TPS3R wajib ditimbang dan dicatat sesuai kategorinya. “Dengan sistem ini, kami berharap polemik sampah di masa awal operasional pasar tidak terulang,” ujarnya. 

Editor : Fajar Andre Setiawan
#sampah pasar induk #Pasar Induk Among Tani Batu