BATU - Legalitas usaha pedagang di Pasar Induk Among Tani masih jauh dari ideal. Dari sekitar 2.500 pedagang yang tercatat, sekitar 2.250 pedagang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Maret ini.
Artinya, baru sekitar 10 persen pedagang yang telah mengantongi identitas resmi usaha tersebut. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Batu masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam menata legalitas usaha pedagang pasar.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu Andry Yunantomengatakan percepatan penerbitan NIB menjadi salah satu prioritas pembenahan sektor perdagangan.
Namun, ia mengakui target kepemilikan NIB secara menyeluruh tidak bisa dicapai dalam waktu singkat.
“Tidak mungkin selesai dalam satu tahun. Target realistisnya sekitar 2027 atau 2028,” ujarnya. Saat ini pemerintah mulai melakukan pendataan dan penyisiran pedagang secara rutin di Pasar Induk Among Tani.
Tim dari bidang sarana prasarana dan stabilisasi harga pangan turun langsung ke lapangan untuk mencatat pedagang yang sudah maupun yang belum memiliki NIB.
Pendataan tersebut juga disertai sosialisasi mengenai prosedur pengurusan legalitas usaha. “Pedagang juga kami beri arahan tentang cara mengurus NIB,” kata Andry.
Baca Juga: Tragis! Korban Penganiayaan di Warung Kopi Pesanggrahan Dihantam 21 Pukulan dan Digergaji
Menurut dia, percepatan legalitas usaha tetap bergantung pada respons pedagang karena prosesnya membutuhkan sosialisasi, pemahaman administrasi, hingga pendampingan teknis.
“Bisa jadi selesai 2027, 2028, bahkan 2029. Tergantung kesiapan pedagang,” ujarnya.
Tak Punya NIB, Pedagang Pasar Among Tani Tak Bisa Jual Beras SPHP dan Minyakita
Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini menjadi syarat penting bagi pedagang Pasar Induk Among Tani yang ingin menyalurkan komoditas bersubsidi seperti beras SPHP dan Minyakita.
Baca Juga: Tak Perlu ke Aceh, Rasakan Serunya Sensasi Minum Kopi Khop di Kota Malang
Kepala Bidang Perdagangan Diskumperindag Kota Batu Andry Yunanto mengatakan pedagang yang memiliki NIB dapat terdaftar sebagai mitra dagang pemerintah. Saat ini jumlah pedagang yang masuk dalam skema tersebut masih sangat sedikit.
“Dari ribuan pedagang, baru sekitar 20 pedagang yang tercatat sebagai Mitra Dagang Diskumperindag,” ujarnya. Pedagang tersebut merupakan pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi persyaratan administrasi untuk menyalurkan komoditas tertentu.
Pemerintah menargetkan jumlah mitra dagang tersebut meningkat menjadi 100 pedagang dalam waktu dekat. “Targetnya dalam bulan ini bisa mencapai 100 pedagang,” kata Andry.
Baca Juga: Kisah Mahasiswa Myanmar Hein Htet Aung yang Menempuh Pendidikan di Kota Malang
Sebagai tahap awal, program percepatan legalitas usaha difokuskan pada pedagang di zona peracangan atau sembako. Selain itu, pemerintah juga berencana mengaktifkan kembali program Sekolah Pasar yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.
Melalui program tersebut, pedagang akan mendapatkan pelatihan serta pendampingan terkait legalitas usaha dan pengelolaan bisnis. “Tujuannya agar pedagang tidak hanya punya NIB, tetapi juga memahami manfaat dan kewajibannya,” jelas Andry.
Secara terpisah, Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Gadis Dwi Primandhasari mengatakan pihaknya siap mendukung percepatan kepemilikan NIB.
Di kantor UPT pasar telah disediakan petugas layanan yang membantu pedagang memahami proses pengurusan legalitas usaha. “Pedagang yang masih bingung bisa datang ke UPT. Kami bantu jelaskan prosesnya,” ujarnya. (dia/dre)
Disunting kembali oleh: Satya Eka Pangestu
Editor : Fajar Andre Setiawan