BATU - Legalitas usaha pedagang di Pasar Induk Among Tani masih rendah. Dari sekitar 2.500 pedagang, baru sekitar 250 saja yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, hanya 10 persen pedagang yang telah mengantongi identitas resmi usaha tersebut.
Data tersebut merujuk pada catatan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu. Angka itu bahkan belum mencakup pedagang di Pasar Sayur dan Pasar Pagi. Kepemilikan NIB sejauh ini didominasi pedagang di Zona Kuliner.
Dari zona tersebut, sekitar 200 pedagang telah memiliki NIB. Sebagian besar mendapat pendampingan saat proses pengurusan sekaligus sertifikasi halal. Sementara itu, di Zona Peracangan, baru sekitar 50 pedagang yang memiliki NIB.
Di zona lain, jumlah pedagang yang memiliki legalitas usaha itu bahkan belum terdata secara pasti. Kabid Perdagangan Diskumperindag Kota Batu Andry Yunanto mengatakan NIB merupakan identitas resmi usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.
Dokumen tersebut menjadi bukti legalitas usaha sekaligus pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pemerintah. “Banyak pedagang yang belum memahami pentingnya NIB. Sebagian juga khawatir berkaitan dengan pajak,” ujarnya.
Padahal, menurut Andry, aturan perpajakan bagi pelaku usaha kecil memiliki ketentuan tersendiri yang mempertimbangkan besaran omzet. Ia menilai rendahnya kepemilikan NIB dipengaruhi beberapa faktor.
Di antaranya minimnya pemahaman mengenai prosedur pengurusan, terbatasnya informasi manfaat NIB, serta belum adanya sosialisasi yang menjangkau seluruh pedagang pasar. Padahal manfaat NIB tidak hanya sebatas legalitas usaha.
Dokumen tersebut juga mempermudah akses pembiayaan, membuka peluang kemitraan usaha, serta memberikan prioritas dalam berbagai program pelatihan dan distribusi komoditas bersubsidi.
Tanpa NIB, status usaha pedagang dinilai belum sepenuhnya legal, meski telah mengantongi Surat Izin Hak Pemakaian (SIHP) kios atau lapak. Akibatnya, pedagang berpotensi tidak dapat mengakses program subsidi pemerintah. “Misalnya tidak bisa menjadi penyalur ketika ada distribusi Minyakita atau beras SPHP,” kata Andry.
Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Gadis Dwi Primandhasari membenarkan adanya keluhan pedagang yang tidak mendapatkan alokasi Minyakita dari Bulog Malang. Setelah ditelusuri, persoalan tersebut ternyata berkaitan dengan belum dimilikinya NIB oleh pedagang yang bersangkutan. “Persyaratan penyalur memang harus memiliki NIB,” ujarnya.
Saat ini, dari ribuan pedagang di pasar tersebut, baru sekitar 20 pedagang yang tercatat sebagai mitra dagang Diskumperindag. Status itu diberikan kepada pedagang yang telah memiliki NIB dan mengikuti ketentuan pembinaan usaha.
Pemerintah Kota Batu menargetkan jumlah tersebut dapat meningkat. Seluruh pedagang di pasar diharapkan memiliki NIB agar dapat terlibat dalam program kemitraan resmi. Salah seorang pedagang Abdul Jamil mengaku telah mengurus NIB secara mandiri.
Ia menilai proses pengurusannya relatif cepat. “Saya ke Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), lalu diarahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Prosesnya sekitar tiga jam,” ujarnya.
Pada hari yang sama, NIB miliknya sudah terbit. Versi digitalnya juga langsung dapat diakses secara daring. Meski demikian, Jamil menilai sosialisasi mengenai pentingnya NIB masih minim. Banyak pedagang baru mencari informasi setelah mengalami kendala dalam distribusi komoditas tertentu.
“Beberapa teman baru bertanya setelah tidak mendapat Minyakita,” katanya. Ia berharap ada pendampingan langsung di lingkungan pasar agar pedagang lebih mudah mengurus legalitas usaha. Menurut dia, edukasi yang lebih intensif akan mendorong lebih banyak pedagang mengantongi NIB sekaligus membuka peluang menjadi mitra dagang pemerintah. (dia/dre)
Editor : Aditya Novrian