BATU - Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di taman dan fasilitas publik akan ditindak tegas. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 40 Tahun 2021, pelanggar yang kedapatan merokok di area terlarang dapat dikenai denda administratif mulai Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.
Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada Bab IV Pasal 14 disebutkan, pemda berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada setiap orang yang melanggar ketentuan KTR.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, mengatakan penegakan sanksi dilakukan untuk mensterilkan taman kota dari asap rokok sekaligus menjaga kenyamanan pengunjung.
“Seluruh taman di Kota Batu, termasuk Alun-Alun, menjadi prioritas pengawasan Satgas KTR,” ujarnya. Menurut Dian, kebijakan ini tidak hanya berlaku di Alun-Alun, tetapi di seluruh Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kota Batu.
Petugas Satgas KTR rutin melakukan patroli setiap jam untuk mengingatkan pengunjung melalui pengeras suara. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan teguran hingga penindakan sesuai ketentuan denda.
Sebagai bentuk kompromi, Pemkot Batu menyiapkan standarisasi area khusus merokok (smoking area) di sejumlah titik, termasuk di kawasan Alun-Alun. Area tersebut akan ditata ulang agar lebih representatif dan terlokalisisasi sehingga tidak mengganggu kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Namun, tidak semua taman akan dilengkapi fasilitas tersebut. Di lokasi tertentu seperti taman olahraga Bondas, aturan KTR diberlakukan secara penuh tanpa penyediaan area merokok di dalam kawasan.
Dian berharap penerapan denda mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan serta menjaga kualitas udara dan kebersihan taman dari sampah puntung rokok. “Tujuannya agar ruang publik tetap nyaman dan sehat bagi semua,” katanya. (ori/dre)
Baca Juga: Manajemen Arema FC Beri Sinyal Permanenkan Duo Eks Persija Jakarta dan Kiper Persis
Disunting ulang oleh Marsha Nathaniela
Editor : Aditya Novrian