Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Ganti Tahun, Warga Tulungrejo Kota Batu Masih Kejar Pelunasan Sengketa

Fajar Andre Setiawan • Kamis, 19 Februari 2026 | 09:54 WIB
OBJEK SENGKETA: Lahan di Kampung Sumbersari, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji dijadikan sebagai tempat tinggal warga
OBJEK SENGKETA: Lahan di Kampung Sumbersari, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji dijadikan sebagai tempat tinggal warga

BUMIAJI - Penyelesaian pelunasan sengketa tanah di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji belum juga rampung meski telah berganti tahun. Target penyelesaian yang semula diproyeksikan tuntas akhir 2025 kini mundur akibat proses administrasi dan skema pembiayaan yang panjang.

Kepala Desa Tulungrejo, Suliono, menjelaskan mekanisme pembayaran dilakukan per individu melalui pinjaman bank. Setiap KK yang terlibat sengketa wajib mengajukan kredit mandiri dengan nominal sesuai luas lahan dan sisa kewajiban pembayaran.

“Mekanismenya diatur per individu agar administrasinya jelas. Setiap KK dihitung satu per satu sesuai luas tanah dan tagihan masing-masing,” ujarnya. Skema pembiayaan utama difasilitasi melalui Bank Jatim.

Namun, tidak semua warga memenuhi syarat pengajuan kredit mandiri. Kendala administrasi, kemampuan ekonomi, serta riwayat kredit menjadi hambatan bagi sebagian warga. Sebagai solusi, pemerintah desa menyiapkan skema alternatif berupa pinjaman dengan agunan dari kepala desa dan salah satu anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari.

Skema tersebut diperuntukkan bagi warga yang terkendala pengajuan kredit akibat persoalan BI checking. Secara keseluruhan, nilai penyelesaian sengketa tanah mencapai sekitar Rp3 miliar. Hingga saat ini, warga baru mampu membayar sekitar Rp620 juta.

Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp2,38 miliar yang harus segera dilunasi agar proses penyelesaian hukum dapat dituntaskan. Suliono menyebut, pemerintah desa terus mendorong percepatan pelunasan agar warga segera memperoleh kepastian hukum.

Pembayaran sisa kewajiban, menurut informasi kuasa hukum, juga dapat dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malang. Ia berharap seluruh proses dapat diselesaikan sebelum akhir Februari atau maksimal dua bulan ke depan. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#bumiaji batu #desa tulungrejo #tanah sengketa