KABUT tipis menggantung rendah di lereng Songgoriti saat pagi merayap masuk. Namun, yang paling pekat bukanlah kabut di udara. Melainkan kabut status hukum yang hingga kini masih menyelimuti kawasan wisata legendaris itu.
Langkah kaki pengunjung yang dulu riuh kini jarang terdengar. Sebagian area tampak lengang. Bangunan yang pernah hidup dengan denyut wisatawan perlahan kehilangan fungsinya. Kesan mangkrak tak bisa ditutup-tutupi.
Padahal, Songgoriti bukan sekadar lahan kosong. Ia adalah simpul sejarah Kota Batu sekaligus aset ekonomi yang bernilai besar. Di tengah kondisi itu, wacana revitalisasi kembali menguat.
Publik mendesak agar kawasan yang pernah menjadi primadona wisata Malang Raya tersebut segera dibenahi. Bahkan, gagasan pembentukan tim khusus revitalisasi mulai mencuat sebagai upaya mempercepat perbaikan.
Namun, bagi kalangan legislatif, persoalan Songgoriti jauh lebih mendasar daripada sekadar membentuk tim. Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menilai stagnasi yang terjadi saat ini merupakan kerugian besar bagi masyarakat.
Menurutnya, potensi Songgoriti terlalu berharga untuk terus dibiarkan terperangkap dalam ketidakjelasan administrasi. “Status status quo ini yang bikin repot. Pemerintah tidak mungkin membangun bisnis atau menyuntikkan dana publik di lahan yang secara administrasi pengelolaannya masih menggantung,” ujarnya.
Status pengelolaan Songgoriti yang belum sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Batu menjadi persoalan utama. Hingga kini, kunci kawasan tersebut masih dipegang PT Jasa Yasa, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Malang.
Situasi ini merupakan warisan panjang sejak pemekaran wilayah Kota Batu dari Kabupaten Malang puluhan tahun silam. Akibatnya, setiap rencana pembangunan selalu tersendat di meja legalitas. Pemerintah kota tidak memiliki ruang leluasa untuk menggelontorkan anggaran maupun menggandeng investor.
Semua langkah seakan tertahan di depan pintu yang terkunci rapat. Bagi Ludi, membuka gembok status hukum itu jauh lebih penting daripada membentuk tim baru yang berpotensi menambah lapisan birokrasi. Ia menekankan kejelasan legalitas harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah ke tahap teknis revitalisasi.
Jika status sudah terang, DPRD Kota Batu telah memiliki bayangan skema pengelolaan ke depan. Songgoriti, menurutnya, tidak boleh lagi dikelola setengah hati. Kawasan ini harus ditangani secara profesional dengan orientasi jangka panjang.
Beberapa opsi mulai dipertimbangkan. Salah satunya menghidupkan kembali peran badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Batu. Alternatif lain adalah menggandeng pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pariwisata dan pengelolaan kawasan.
“Entah nanti lewat BUMD atau skema lain, intinya harus dikelola secara profesional,” tegasnya. Meski demikian, Ludi mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak euforia wacana revitalisasi tanpa fondasi hukum yang kuat.
Ia menyambut baik kabar PT Jasa Yasa yang mulai membuka ruang dialog. Namun, baginya, pernyataan lisan belum cukup untuk menjadi pijakan kebijakan. Urusan aset negara, menurut dia, harus diselesaikan melalui mekanisme resmi dan tertulis. Kejelasan harus dituangkan dalam dokumen hukum yang sah agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Saya menghargai kalau ada kesepahaman. Tapi sebelum melangkah, kejelasan itu harus ada di atas hitam putih. Harus berbasis data dan keputusan resmi,” ujarnya. Jika kelak status sudah benderang dan Songgoriti resmi kembali dalam pengelolaan Kota Batu, barulah roadmap pembangunan bisa disusun secara matang.
Ludi membayangkan kawasan ini akan bertransformasi menjadi destinasi wisata terintegrasi yang memadukan kekuatan alam, sejarah, dan ekonomi. Potensi yang dimiliki Songgoriti dinilai sangat lengkap. Dari hotel dan restoran, hingga wisata religi dan sejarah, semuanya dapat dirangkai dalam satu ekosistem pariwisata yang profesional.
Namun, semua itu hanya akan menjadi konsep di atas kertas jika persoalan legalitas tidak segera dituntaskan. Kini, bola panas berada di tangan eksekutif. Dia mendorong Wali Kota Batu untuk membuka ruang diplomasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Malang.
Komunikasi antarwilayah dianggap sebagai kunci untuk membuka simpul yang selama ini menyegel potensi Songgoriti. Ludi menilai perubahan formasi kepemimpinan di tingkat daerah menjadi momentum strategis. Dengan energi baru di birokrasi, kebuntuan yang berlangsung puluhan tahun diharapkan bisa segera diurai.
“Intinya, kami di DPRD akan terus mendorong agar aset ini kembali ke pangkuan Kota Batu,” ujarnya. Matahari perlahan meninggi di atas langit Kota Batu. Cahaya hangat mulai menembus kabut tipis di Songgoriti. Di tengah lanskap yang masih menyimpan jejak kejayaan masa lalu, harapan akan kebangkitan kawasan itu tetap terjaga.
Masyarakat tak menuntut janji besar. Mereka hanya menunggu satu hal, yakni keberanian membuka gembok status dan mengeksekusi langkah nyata. Songgoriti tak boleh sekadar komoditas politik atau perdebatan administratif, melainkan kembali hidup sebagai ruang sejarah dan sumber kesejahteraan warga. (*/dre)
Editor : A. Nugroho