Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Nasib Songgoriti, Aset Wisata yang Berdiri di Atas Ketidakpastian (12), Pakar Minta Sudahi Tarik Ulur Birokrasi

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 6 Februari 2026 | 10:00 WIB
BUTUH KEPASTIAN: Ikon kawasan wisata Songgoriti yang dulunya menjadi jujugan wisatawan, kini sepi kunjungan.
BUTUH KEPASTIAN: Ikon kawasan wisata Songgoriti yang dulunya menjadi jujugan wisatawan, kini sepi kunjungan.

KABUT tipis masih setia menggantung di lereng Songgoriti setiap pagi. Udara dingin yang dulu menjadi magnet wisatawan kini terasa sunyi. Di balik ketenangan itu, tersimpan riak panjang tarik-menarik kepentingan yang tak kunjung menemukan muara.

Songgoriti pernah menjadi jantung pariwisata Malang Raya. Namun kini, kawasan itu perlahan kehilangan denyutnya. Hotel-hotel tua berdiri dengan cat yang pudar. Beberapa wahana rekreasi tampak sepi.

Padahal, di masa lalu, kawasan ini menjadi primadona penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kini, nasibnya seperti menggantung tanpa tali. Sengketa kepemilikan lahan antara Pemkot Batu dan Pemkab Malang belum juga menemui titik terang.

Aset legendaris itu seolah menjadi “anak tiri” di tanah sendiri. Tidak sepenuhnya diurus, tetapi juga tak rela dilepas. Seluruh kebijakan terasa menggantung. Dua dekade setelah Kota Batu memisahkan diri dari Kabupaten Malang, persoalan aset Songgoriti justru masih menyisakan bara dalam sekam.

Warga yang seharusnya menikmati manfaat ekonomi dari geliat wisata, justru menunggu kepastian yang tak kunjung datang. Pakar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (UB), Andhyka Muttaqin, menilai polemik tersebut sebenarnya tidak perlu serumit yang terlihat.

Menurut dia, jika semua pihak patuh pada asas hukum pemerintahan, benang kusut Songgoriti dapat diurai dengan logika sederhana. Misalnya, mengikuti sejarah pembentukan daerah otonom.

“Logika sederhananya, ketika sebuah wilayah mekar, maka aset yang secara fisik berada di wilayah otonom baru harus diserahkan kepada pemerintah setempat,” ujar Andhyka. Prinsip itu, kata dia, telah tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan pemerintah tentang pemekaran wilayah.

Dalam praktik kebijakan publik, dikenal asas follow the function, follow the territory alias fungsi dan pengelolaan mengikuti wilayah administrasi. Artinya, selama Songgoriti berada di wilayah administratif Kota Batu, maka secara normatif Pemkot Batu adalah pihak yang paling berhak mengelola.

Namun, realitas di lapangan justru berjalan sebaliknya. Kendali pengelolaan hingga kini masih berada di tangan PT Jasa Yasa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Malang. Alasan yang kerap mengemuka yakni Songgoriti telah masuk portofolio pengelolaan BUMD tersebut jauh sebelum Kota Batu berdiri sebagai daerah otonom.

Andhyka mengakui argumentasi itu memiliki dasar historis. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan legitimasi untuk menguasai aset secara permanen. “Benar bahwa pada masa awal pemekaran ada masa transisi. Tetapi BUMD itu hanya pengelola, bukan pemilik,” tegasnya.

Fenomena “enggan melepas” aset, lanjut dia, seringkali dipicu lemahnya komitmen politik dan ketidaktuntasan administrasi di masa lalu. Status BUMD tidak boleh menghapus kewajiban penyerahan aset lintas wilayah. Jika prosesnya berlarut-larut, ia menduga ada kepentingan ekonomi yang cukup besar di balik kebuntuan tersebut.

“Kalau masalah terus dibiarkan menggantung, yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga masyarakat,” ujarnya. Ketidakpastian kepemilikan membuat investasi tersendat. Pemeliharaan kawasan berjalan setengah hati. Potensi wisata Songgoriti yang melegenda perlahan meredup, kalah saing dengan destinasi baru yang lebih pasti secara pengelolaan.

Untuk mengakhiri kebuntuan, Andhyka menawarkan sejumlah langkah konkret. Ia mendesak Pemkot Batu tidak lagi sekadar menunggu. Namun, aktif melakukan audit aset secara menyeluruh. Audit tersebut bisa menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat. Tujuannya memperkuat posisi tawar berbasis data dan legalitas sertifikat.

Langkah itu, menurutnya, penting agar proses penyerahan aset tidak lagi didasarkan pada klaim historis semata, melainkan pada bukti administratif yang sah. Di sisi lain, Pemkab Malang juga diminta lebih kooperatif. Pemerintah kabupaten harus mampu memisahkan kepentingan ekonomi jangka pendek dengan kewajiban hukum antarpemerintah daerah.

Jika penyerahan penuh masih menemui jalan buntu, Andhyka menawarkan opsi jalan tengah berupa Kerja Sama Antar Daerah (KSAD). Dalam skema tersebut, kepemilikan aset secara hukum beralih ke Pemkot Batu, tetapi pengelolaan dapat dilakukan bersama dalam jangka waktu tertentu dengan sistem bagi hasil.

“Dengan catatan harus ada batas waktu yang jelas, bukan tanpa kepastian,” tuturnya. Baginya, ketegasan Pemkot Batu memang diperlukan. Namun ketegasan itu tidak boleh diterjemahkan sebagai konfrontasi administratif sepihak. Yang dibutuhkan adalah langkah strategis berbasis hukum, data, dan kepentingan publik.

Pada akhirnya, esensi kebijakan publik adalah kesejahteraan warga. Songgoriti seharusnya kembali menjadi ruang hidup bagi masyarakat, bukan sekadar panggung tarik-menarik aset antarpemerintah daerah. Di tengah kabut yang masih menyelimuti lerengnya setiap pagi, Songgoriti menunggu satu hal yang paling sederhana yakni kepastian. (*/dre) 

Editor : Aditya Novrian
#pad #bumd #kota batu #wisata songgoriti