BATU - Ketidakjelasan operasional gate parkir di kawasan Alun-Alun Kota Wisata Batu kian menuai kritik. Alih-alih menjadi instrumen penekan kebocoran dan pengerek Pendapatan Asli Daerah (PAD), sistem parkir elektronik tersebut justru terkesan mangkrak dan kehilangan arah kebijakan.
Sejak uji coba dimulai pada Desember lalu, gate parkir belum juga dioperasikan secara penuh. Hingga kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu tak kunjung menetapkan target operasional yang jelas. Situasi makin abu-abu setelah pimpinan Dishub berganti dan justru menggodok skema baru penarikan parkir melalui penunjukan perseorangan.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin, menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kegagalan pengambilan keputusan atau policy failure. Menurutnya, pemerintah terjebak dalam keraguan akibat kesiapan yang tidak matang sejak awal.
“Masalahnya bukan sekadar alat. Ada persoalan kesiapan menyeluruh, mulai dari perangkat fisik, kompetensi sumber daya manusia, hingga sistem pengawasan,” ujar Andhyka. Ia juga tidak menutup mata terhadap potensi resistensi di lapangan.
Otomatisasi parkir, kata dia, secara langsung menutup ruang abu-abu yang selama ini melekat pada sistem manual. Kondisi itu berpotensi memicu penolakan terselubung yang membuat implementasi kebijakan berjalan di tempat.
“Alun-alun adalah ruang publik ikonik. Jika terus dibiarkan tanpa policy champion yang tegas, gate parkir hanya akan menjadi uji coba tanpa ujung,” tegasnya. Dampak dari kebuntuan tersebut dinilai serius.
Selain potensi kebocoran retribusi yang terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap konsistensi pemerintah juga ikut dipertaruhkan. Investasi alat yang telah digelontorkan pun berisiko mubazir akibat tidak digunakan dan tergerus waktu.
Andhyka mendesak Pemkot Batu segera mengambil sikap tegas. Menurutnya, hanya ada dua opsi rasional, yakni melanjutkan kebijakan dengan kepastian waktu atau menghentikannya secara resmi.
“Jika dilanjutkan, pemerintah harus membuka tenggat waktu yang jelas dan transparan. Jika dihentikan, harus ada pernyataan resmi ke publik. Kepastian adalah ukuran akuntabilitas birokrasi,” katanya.
Ia juga menegaskan pergantian pejabat tidak dapat dijadikan alasan untuk mengerem kebijakan yang telah berjalan. Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, kebijakan melekat pada institusi, bukan pada individu.
“Kalau setiap pergantian pejabat kebijakan ikut berhenti, maka yang terjadi adalah stagnasi sistemik,” ujarnya. Terkait skema baru yang tengah disiapkan Dishub Kota Batu, Andhyka memberi catatan kritis. Menurutnya, penunjukan perseorangan sebagai pengelola parkir mengandung risiko tata kelola tinggi karena bergantung kejujuran dan kekuatan kontrak.
Skema perseorangan bekerja di hilir, berbasis setoran dan laporan. Sementara gate parkir adalah instrumen pencegah struktural di hulu. “Tanpa pencatatan transaksi real time, klaim penekanan kebocoran sulit diverifikasi secara objektif,” jelasnya.
Ia menekankan pemerintah seharusnya tidak mempertentangkan teknologi dan operator, melainkan mengintegrasikan keduanya dalam satu sistem yang saling mengunci. Penundaan berlarut dengan dalih uji coba skema baru, justru memperkuat persepsi publik bahwa persoalan utamanya bukan teknis, tapi keberanian menegakkan kebijakan secara konsisten.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Ludi Tanarto menilai polemik gate parkir tidak berdiri sendiri. Ia melihat adanya benturan antara upaya menekan kebocoran retribusi dan rasa keadilan bagi para juru parkir (jukir).
“Sistem bagi hasil 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk pemkot masih menyisakan banyak persoalan, apalagi dengan realitas di lapangan yang belum sepenuhnya bersih,” ujarnya. Sebagai alternatif, Ludi mengusulkan skema honorarium bulanan bagi jukir.
Dengan cara itu, jukir memperoleh kepastian pendapatan, sementara pemerintah daerah memiliki jaminan penerimaan PAD tanpa kebocoran. “Yang dibutuhkan sekarang bukan tambal sulam kebijakan, tapi keputusan tegas yang berkeadilan dan bisa diawasi,” pungkasnya. (ori/dre)
Editor : Aditya Novrian