Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paro Waktu di Kota Batu Belum Menjawab Krisis Guru

Fajar Andre Setiawan • Kamis, 29 Januari 2026 | 09:39 WIB
Ilustrasi Guru Bahasa Inggris
Ilustrasi Guru Bahasa Inggris

BATU - Kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu di Kota Batu belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan mendasar dunia pendidikan. Alih-alih menutup kekurangan tenaga pendidik, kebijakan ini justru memunculkan problem baru. Mulai dari ketimpangan formasi, kekosongan mata pelajaran strategis, hingga penurunan pendapatan guru.

Pemerintah Kota Batu tercatat telah mengangkat 203 guru honorer menjadi PPPK paro waktu. Rinciannya, 157 guru SD dan 46 guru SMP. Namun, angka tersebut belum merepresentasikan pemenuhan kebutuhan riil di sekolah negeri. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Batu, Budi Prasetyo, menilai pengangkatan tersebut masih menyisakan celah serius.

“Faktanya, tidak semua guru non-ASN bisa beralih status. Ada sekitar tiga guru yang gagal diangkat karena persoalan administratif dan teknis,” ujarnya. Salah satu kendala muncul akibat kesalahan pengisian data saat pendaftaran. Ada guru yang memilih penempatan di luar pulau. Sehingga, otomatis gugur karena skema PPPK paro waktu sejatinya ditujukan untuk mengembalikan guru ke formasi asal.

Grafis Sisi Lain Pengangkatan Guru PPPK Paro Waktu
Grafis Sisi Lain Pengangkatan Guru PPPK Paro Waktu

Selain itu, sistem juga menolak pelamar jika kuota mata pelajaran yang dituju telah melampaui batas. Akibatnya, sejumlah guru terpaksa dialihkan ke formasi tenaga teknis demi tetap memperoleh status PPPK paro waktu. Bahkan, sebagian memilih mengundurkan diri. Persoalan serupa juga terjadi pada jenjang TK.

Sebanyak 12 guru TK tak dapat kembali ke sekolah asal karena keterbatasan lembaga TK negeri. Di Kota Batu, hanya ada dua TK negeri. Akhirnya, mereka ditempatkan sebagai tenaga teknis di Dinas Pendidikan. “Ini menunjukkan pengangkatan PPPK paro waktu tidak otomatis menutup kebutuhan guru di sekolah negeri,” tegas Budi.

Ketimpangan formasi menjadi masalah lanjutan. Kota Batu kini mengalami kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu. Di antaranya Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan prakarya. Sebaliknya, kekurangan guru justru terjadi pada mata pelajaran esensial seperti Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).

Situasi ini kian genting lantaran sekolah tidak lagi diperbolehkan merekrut guru secara mandiri. Di saat bersamaan, gelombang pensiun terus berlangsung. Sementara formasi CPNS guru terakhir kali dibuka pada 2019. Dampaknya, banyak guru harus merangkap tugas atau menerima beban tambahan.

“Kami sudah menyampaikan persoalan ini ke legislatif. Alasannya klasik, keterbatasan anggaran,” kata Budi. Ia menjelaskan, gaji PPPK dibebankan pada APBD. Berbeda dengan CPNS yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Di luar persoalan formasi, kebijakan PPPK paro waktu juga berdampak pada kesejahteraan.

Sejumlah guru justru mengalami penurunan pendapatan. Saat masih berstatus honorer sekolah, guru bisa menerima penghasilan hingga Rp3 juta per bulan. Angka itu merupakan gabungan gaji sekolah dan insentif Pemkot Batu. Namun, setelah menjadi PPPK paro waktu, pendapatan mereka turun menjadi sekitar Rp2,4 juta per bulan.

“Ini paradoks. Status naik, tapi penghasilan justru turun,” ujar Budi. Ia berharap pemerintah memberi perhatian serius terhadap kesejahteraan guru sekaligus perencanaan formasi yang lebih rasional.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SD Dinas Pendidikan Kota Batu, Lendy Hedipuma, mengakui keterbatasan skema pengangkatan tenaga kependidikan. Menurutnya, pemkot hanya memiliki opsi alih daya atau outsourcing. Itu pun terbatas untuk petugas kebersihan, keamanan, dan sopir.

“Skema itu jelas tidak relevan untuk tenaga pengajar,” kata Lendy. Karena itu, satu-satunya jalan adalah menunggu kebijakan dan pembukaan formasi CASN dari pemerintah pusat.

Tanpa perencanaan formasi yang presisi dan jaminan kesejahteraan, kebijakan PPPK paro waktu berisiko menjadi solusi setengah jalan. (ori/dre)

Editor : Aditya Novrian
#DAU #kota batu #pppk #PGRI 80 tahun