BATU - Keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah pusat belum cukup mendorong kepesertaan mandiri di kalangan pengemudi ojek online (ojol). Di Kota Batu, mayoritas driver justru masih bergantung pada kuota bantuan iuran dari pemerintah daerah karena pendapatan yang semakin tak bisa diandalkan.
Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Dengan kebijakan tersebut, iuran bulanan turun dari Rp16,8 ribu menjadi Rp8,4 ribu per orang. Namun, potongan tarif itu dinilai belum signifikan bagi driver ojol yang penghasilannya tidak menentu.
Ketua Aliansi Ojol Kota Batu Arif Kurniawan menyebut, dari sekitar 657 driver yang tergabung dalam komunitas, hampir separonya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, dari separo yang terdaftar, sebagian besar merupakan peserta penerima bantuan iuran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Yang benar-benar membayar iuran secara mandiri itu hanya sekitar 30 persen dari total driver,” ujar Arif. Ia menjelaskan, keterbatasan kuota bantuan menjadi persoalan utama. Awalnya, aliansi mengusulkan 380 nama driver untuk mendapatkan bantuan iuran. Namun, yang lolos verifikasi hanya sekitar 150 orang.
Di luar itu, masih banyak driver yang tidak terakomodasi. Sebab, tidak tergabung dalam aliansi. Arif memperkirakan jumlah driver ojol di Kota Batu sebenarnya melampaui 1.000 orang. “Artinya, masih ratusan driver yang sama sekali belum tersentuh perlindungan jaminan sosial,” katanya.
Program bantuan iuran tersebut baru berjalan sejak 2025. Skema pembayarannya mulai Januari hingga Juni 2026. Setelah periode itu berakhir, belum ada kepastian mengenai penambahan kuota maupun keberlanjutan bantuan. Rendahnya kepesertaan mandiri juga berkaitan langsung dengan merosotnya pendapatan driver. Arif mengungkapkan, sejak pandemi, omzet harian ojol turun drastis.
“Dulu bisa Rp500 ribu sampai Rp600 ribu per hari. Sekarang dapat Rp100 ribu saja sudah untung-untungan,” ungkapnya. Pendapatan itu masih harus dipotong biaya operasional, mulai dari bahan bakar minyak (BBM), hingga kebutuhan makan. Di sisi lain, potongan dari platform aplikasi disebut semakin besar.
“Dari tarif yang dibayar penumpang, sekitar 50 persen saja yang diterima driver. Sisanya untuk platform,” tambahnya. Dengan kondisi tersebut, iuran BPJS Ketenagakerjaan kerap bukan menjadi prioritas utama. Driver lebih memilih mengalokasikan penghasilan untuk kebutuhan harian.
Sementara itu, persoalan kepesertaan ojol dalam BPJS Ketenagakerjaan juga sempat disorot Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Sorotan terutama tertuju pada status hubungan kerja antara driver dan platform. Termasuk soal siapa yang seharusnya menanggung iuran.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu Suyanto menegaskan, hingga kini belum ada regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang secara tegas mengklasifikasikan driver ojol sebagai pekerja penerima upah (PU). “Status ojol tidak bisa digeneralisasi sebagai PU. Sampai sekarang belum ada ketentuan resmi dari Kemenaker,” jelasnya.
Karena kekosongan regulasi tersebut, Pemkot Batu mengambil langkah intervensi melalui bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan, termasuk driver ojol.
“Kalau nanti regulasi pusat sudah jelas dan ojol dikategorikan sebagai PU, maka kewajiban iuran tentu harus ditanggung perusahaan atau platform,” tegas Yanto.
Namun, ia mengakui, tambahan kuota bantuan masih sulit diprediksi. Kenaikan alokasi DBHCHT tahun ini tidak signifikan. Itu membuat prioritas anggaran masih difokuskan pada peserta yang sudah terdaftar sebelumnya. (ori/dre)
Editor : Aditya Novrian