Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Sembilan Reklame Ilegal di Kota Batu Ditempel Stiker

Fajar Andre Setiawan • Rabu, 21 Januari 2026 | 09:21 WIB
TAK BERIZIN: Reklame tetap di Jalan Panglima Sudirman ditempeli stiker karena tidak mengantongi izin.
TAK BERIZIN: Reklame tetap di Jalan Panglima Sudirman ditempeli stiker karena tidak mengantongi izin.

BATU - Keberadaan reklame tanpa izin masih menjadi persoalan tata ruang di Kota Batu. Hingga pertengahan Januari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menempelkan stiker peringatan pada sembilan reklame tetap yang tidak mengantongi izin resmi. Langkah tersebut menjadi peringatan administratif sebelum dilakukan pembongkaran paksa.

Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Batu kemarin (19/1), satu unit reklame tetap di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Batu, terlihat ditempeli stiker peringatan yang menutup sebagian logo usaha. Stiker tersebut menandai reklame berdiri tanpa izin dan melanggar ketentuan perizinan.

Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Tauchid Bhaswara, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap di sejumlah ruas strategis kota. “Hingga saat ini sudah ada sembilan reklame tetap yang kami beri stiker peringatan,” ujarnya.

Mayoritas reklame itu berada di jalan protokol. Ia merinci, penertiban dilakukan di Jalan Gajah Mada satu unit, Jalan Diponegoro satu unit, Jalan Dewi Sartika satu unit, Desa Oro-Oro Ombo satu unit, Jalan Trunojoyo Atas satu unit, serta Jalan Raya Beji satu unit. Selain itu, dua unit reklame di kawasan Alun-Alun dan Plaza Batu juga turut ditempeli stiker.

Penempelan stiker menjadi bentuk peringatan terakhir kepada pemilik usaha agar segera mengurus perizinan atau melakukan pembongkaran mandiri. Untuk reklame yang berdiri di ruang manfaat jalan (rumija) provinsi, pemilik diminta mengurus izin langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Ini sudah peringatan ketiga. Kami berikan tenggat waktu maksimal 14 hari untuk pembongkaran mandiri sebelum dilakukan penindakan lanjutan,” tegas Tauchid.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan penertiban reklame ilegal merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata ruang kota dan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha. “Kami ingin iklim investasi yang sehat dan adil. Semua harus taat aturan, tidak boleh ada yang diuntungkan dengan melanggar ketentuan,” ujarnya.

Pemkot Batu, lanjut Nurochman, juga tengah menyiapkan penyempurnaan regulasi melalui peraturan daerah (perda) guna memperkuat penertiban reklame. Regulasi tersebut diharapkan mampu memastikan pemasangan reklame berjalan tertib, transparan, serta tidak merusak estetika kota maupun ruang publik. “Tujuannya bukan semata penindakan, tetapi menjaga keindahan kota dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (ori/dre)

Editor : Aditya Novrian
#dpmptsp #ptsp #pemkot #batu