BATU - Persoalan kepastian identitas mencuat setelah seorang warga Kabupaten Malang menemukan dua dokumen kependudukan berbeda atas nama ayah kandungnya yang tercatat di dua daerah. Temuan itu berujung gugatan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penggugat, Mochamad Agung Tarecha, mengungkapkan polemik tersebut terkuak saat keluarganya hendak mengurus balik nama tanah warisan pada 2024. Dalam proses itu, ia menemukan Kartu Keluarga (KK) terbitan 2012 yang mencantumkan nama ayahnya, Syamsul Sukmono Edy, dengan status menikah dengan perempuan asal Kelurahan Temas, Kota Batu.
“Padahal, ayah dan ibu saya masih terikat dalam perkawinan sah,” kata Agung. Penelusuran lanjutan mengungkap, Syamsul tercatat dalam satu KK bersama perempuan berinisial IS di Dispendukcapil Kota Batu. Sementara, keterangan Kantor Urusan Agama (KUA) menyatakan tidak pernah mencatat pernikahan keduanya.
Bahkan, dalam KK tersebut ditemukan perbedaan data orang tua Syamsul yang diduga digunakan untuk memuluskan penerbitan identitas baru. Menurut Agung, kondisi itu menunjukkan indikasi maladministrasi, karena KK diterbitkan tanpa dasar hukum perkawinan yang sah dan referensi administrasi yang jelas.
“Kami meminta Dispendukcapil membuktikan bahwa penerbitan KK tersebut telah melalui validasi status perkawinan,” tegasnya. Upaya nonlitigasi telah ditempuh. Mulai dari pelaporan ke Ditjen Dukcapil, Ombudsman RI, hingga rapat koordinasi daring lintas instansi. Namun, seluruh proses itu belum berujung pada pembatalan KK yang disengketakan.
Atas dasar itu, Agung memilih menempuh jalur hukum dengan menggugat Dispendukcapil Kota Batu ke PTUN. Ia menilai respons pimpinan Dispendukcapil tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Wiwik Nuryati, mengakui telah beberapa kali bertemu dengan penggugat. Namun, ia menegaskan penghapusan data kependudukan tidak dapat dilakukan sepihak. Apalagi permohonan penerbitan KK sebelumnya diajukan langsung oleh Syamsul sebagai subjek data.
“Tidak ada pernyataan resmi dari Pak Syamsul yang menyatakan salah satu data itu tidak benar,” ujar Wiwik. Ia menjelaskan, meski nama Syamsul dalam dua KK sama, data orang tua berbeda. Dia menyebut secara administratif hal itu dianggap dua individu berbeda. Kecuali, ada klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.
Selain itu, permintaan penghapusan data hanya datang dari Agung sebagai anak. Wiwik menegaskan, secara prosedural Agung tidak bisa mewakili Syamsul, kecuali yang bersangkutan telah meninggal dunia dan masih berada dalam satu KK. Pihaknya juga menyoroti konteks historis penerbitan KK.
Pada 2008-2012, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) masih bersifat regional. Verifikasi lintas daerah belum terintegrasi secara nasional. “Berbeda dengan setelah 2020, ketika data ganda bisa langsung terdeteksi,” jelasnya.
Upaya klarifikasi telah dilakukan berulang kali. Dispendukcapil sudah mengirim tiga kali panggilan resmi, mendatangi langsung kediaman Syamsul, hingga menghubungi melalui pesan WhatsApp. Namun, tidak satu pun direspons. Bahkan, Syamsul juga tidak hadir dalam proses mediasi di tingkat kelurahan maupun persidangan.
“Dengan sikap tersebut, kami menilai yang bersangkutan tidak ingin menghapus identitasnya di Kota Batu,” kata Wiwik. Padahal, menurutnya, satu-satunya cara memastikan keabsahan data yakni pernyataan langsung subjek data. Termasuk melalui verifikasi biometrik iris mata.
Namun seluruh upaya itu gagal karena Syamsul terus mangkir. Hingga kini, sengketa identitas tersebut masih menggantung di meja hijau. Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan klasik administrasi kependudukan seperti warisan data lama, keterbatasan sistem masa lalu, dan absennya subjek hukum yang berujung konflik hak sipil antaranggota keluarga. (ori/dre)
Editor : Aditya Novrian