Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Angka Perceraian di Kota Batu Meningkat 23,5 Persen

Fajar Andre Setiawan • Rabu, 14 Januari 2026 | 09:19 WIB
Ilustrasi Perceraian
Ilustrasi Perceraian

BATU - Angka perceraian di Kota Batu melonjak tajam sepanjang 2025. Data Pengadilan Agama (PA) Malang mencatat 499 perkara perceraian. Jumlahnya naik 23,51 persen dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 404 perkara. Lonjakan ini menandai retaknya ketahanan keluarga di tengah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat. 

Secara absolut, terjadi penambahan 95 perkara perceraian dalam satu tahun. Kenaikan tersebut bersumber dari dua jenis perkara, yakni cerai gugat dan cerai talak. Namun, gugatan yang diajukan pihak istri tetap mendominasi. 

Panitera Muda Hukum PA Malang, Happy Agung Setiawan, menjelaskan cerai gugat mengalami kenaikan paling signifikan. Pada 2024 tercatat 298 perkara, meningkat menjadi 373 perkara pada 2025 atau bertambah 75 perkara. “Sementara cerai talak juga naik, dari 106 perkara menjadi 126 perkara, atau bertambah 20 perkara,” ujarnya.

Data tersebut menunjukkan mayoritas perceraian dipicu gugatan istri, kendati tren perceraian yang diajukan suami juga meningkat. Fenomena ini mengindikasikan adanya tekanan berlapis dalam relasi rumah tangga, baik dari aspek ekonomi, komunikasi, maupun peran domestik.

Jika ditinjau secara kewilayahan, lonjakan perceraian tidak merata. Kecamatan Batu menjadi penyumbang terbesar. Jumlah perkara meningkat dari 159 kasus pada 2024 menjadi 214 kasus pada 2025, atau naik 55 perkara. Lonjakan juga terjadi di Kecamatan Bumiaji. Dari 129 perkara pada 2024, meningkat menjadi 177 perkara pada 2025, bertambah 48 perkara.

Sebaliknya, Kecamatan Junrejo justru mencatat penurunan, dari 116 perkara menjadi 108 perkara. Menanggapi tren tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kankemenag Kota Batu, Ahmad Jazuli, mengatakan pihaknya terus memperkuat upaya pencegahan perceraian melalui pembinaan pranikah dan pendampingan keluarga.

Salah satunya melalui Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin yang wajib diikuti sebelum akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Program itu membekali pasangan lima materi utama. Mulai pembangunan keluarga sakinah mawaddah warahmah, pengelolaan ekonomi keluarga, psikologi rumah tangga, hingga kesehatan reproduksi.

Selain itu, juga penyiapan generasi berkualitas. “Binwin melibatkan penyuluh agama, penghulu, Dinas Kesehatan, dan BKKBN. Harapannya, pasangan lebih siap secara mental dan sosial sebelum menikah,” jelas Jazuli.

Selain itu, Kankemenag juga mengoptimalkan peran Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai ruang konsultasi dan mediasi bagi pasangan yang mengalami konflik rumah tangga. “Melalui BP4, pasangan yang bermasalah diharapkan bisa menemukan jalan keluar sebelum memilih perceraian sebagai solusi terakhir,” pungkasnya. (dia/dre)

Editor : Aditya Novrian
#malang #pa #Bimas #kota batu