Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Realisasi Pajak di Kota Batu Tekor Rp13,1 Miliar

Fajar Andre Setiawan • Selasa, 13 Januari 2026 | 09:24 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak

BATU - Kinerja pajak daerah Kota Batu menutup tahun 2025 dengan catatan merah. Dari target pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) sebesar Rp275,2 miliar, realisasi yang tercapai hanya Rp262 miliar atau 95,21 persen. Artinya, terdapat selisih Rp13,1 miliar yang gagal ditutup hingga akhir tahun anggaran.

Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2024, ketika realisasi pajak daerah mampu menyentuh 98,5 persen dari target. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengakui penurunan persentase kinerja pajak. Namun, secara nominal, penerimaan justru meningkat signifikan.

“Pada 2024, total pendapatan pajak daerah mencapai Rp237 miliar. Tahun 2025 naik menjadi Rp262 miliar,” ujar Adhim. Kenaikan nominal itu terutama ditopang dua jenis pajak baru, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Grafis Realisasi Pajak Daerah Kota Batu 2025
Grafis Realisasi Pajak Daerah Kota Batu 2025

Sepanjang 2025, kedua opsen tersebut menyumbang Rp29,2 miliar ke kas daerah. Rinciannya, opsen PKB terealisasi Rp21,8 miliar dari target Rp22 miliar. Sementara opsen BBNKB mencapai Rp7,4 miliar dari target Rp8,4 miliar. Meski mendongkrak pendapatan, capaian keduanya masih belum mampu menutup kekurangan target pajak keseluruhan.

Di luar opsen, hanya dua jenis pajak yang benar-benar melampaui target. Pajak makanan dan minuman (restoran) terealisasi Rp38,8 miliar dari target Rp35,9 miliar atau 107,9 persen. Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencatat kinerja paling mencolok dengan realisasi Rp62,5 miliar atau 117,9 persen dari target Rp53 miliar.

Sementara itu, pajak tenaga listrik hampir menyentuh target dengan realisasi 99,58 persen, selisih hanya sekitar Rp82 juta. Namun, kinerja positif tersebut kontras dengan anjloknya penerimaan dari sektor pariwisata.

Kepala Bidang Penilaian dan Penetapan Bapenda Kota Batu Wahyuning Dewi Utami menilai, kebijakan efisiensi belanja pemerintah dan melemahnya daya beli masyarakat menjadi faktor utama. “Sepanjang 2025, banyak agenda pemerintahan di hotel yang dipangkas bahkan dibatalkan mendadak. Ini berdampak langsung pada okupansi hotel,” jelasnya.

Dari sisi permintaan wisata, kondisi juga tidak menggembirakan. Data Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu mencatat jumlah kunjungan wisatawan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) hanya 674.195 orang, turun drastis dibandingkan 1,1 juta pengunjung pada periode yang sama tahun 2024.

“Penurunan kunjungan wisata ini memberikan efek domino terhadap pajak pariwisata,” ujar Naning, sapaan akrab Wahyuning. Pajak hotel, misalnya, hanya terealisasi Rp40,7 miliar atau sekitar 94,5 persen dari target. Salah satu penyebabnya yakni pergeseran preferensi wisatawan yang kini lebih memilih menginap di vila dan homestay.

Masalahnya, sebagian besar vila belum dapat ditetapkan sebagai objek wajib pajak karena persoalan perizinan. Akibatnya, potensi pajak yang besar tidak dapat ditarik secara optimal.

Kondisi serupa terjadi pada pajak parkir, yang mencatat kinerja terburuk sepanjang 2025. Dari target Rp4,7 miliar, realisasi hanya mencapai Rp1,1 miliar.

Rendahnya kunjungan wisata dan stagnasi penambahan objek wajib pajak menjadi faktor utama kegagalan tersebut. Untuk memperbaiki kinerja, Bapenda mengklaim terus mendorong kemudahan pembayaran pajak, mulai dari pemutihan denda, layanan jemput bola ke desa dan kelurahan, hingga penyederhanaan kanal pembayaran.

“Harapannya, dengan pendekatan itu, realisasi pajak tahun ini bisa lebih baik dan tidak kembali meninggalkan selisih sebesar tahun lalu,” pungkas Naning. (ori/dre)

Editor : Aditya Novrian
#PJBTL #kota batu #bbnkb #bapenda