BATU – Pemerintah Kota Batu memasang target ambisius dalam pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batu 2024-2044. Target tersebut kontras dengan kondisi eksisting saat ini. Luas RTH publik baru mencapai 0,43 persen atau 84,43 hektare. Sementara RTH privat tercatat sekitar 6,76 persen atau 1.312,46 hektare dari total luas wilayah kota.
Kesenjangan antara kondisi aktual dan target kebijakan ini menjadi tantangan besar bagi Pemkot Batu, terlebih amanat nasional mengharuskan kota memiliki RTH minimal 30 persen. Untuk mengejar ketertinggalan itu, pemkot menjadikan RDTR sebagai pijakan utama arah pembangunan lingkungan jangka panjang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2024 tentang RDTR Kota Batu Tahun 2024-2044. Dalam dokumen itu, RTH publik ditargetkan mencapai 20,79 persen, sementara RTH privat ditetapkan sekitar 10 persen dari luas wilayah kota.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dedy Angga Satriawan, menegaskan target tersebut merupakan rencana jangka panjang yang disusun untuk memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan secara bertahap.
“Kami mengacu RDTR sebagai arah kebijakan, bukan kondisi eksisting. Target ini disiapkan untuk menjawab tantangan lingkungan Kota Batu ke depan,” ujarnya. Sejumlah strategi disiapkan untuk mengejar target tersebut.
Salah satunya melalui pengelolaan bersama kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) agar dapat difungsikan sebagai rimba kota. Selain itu, pemkot juga membuka opsi alih fungsi lahan hortikultura tertentu menjadi RTH dan optimalisasi aset lahan milik pemerintah.
“Pengembangan RTH tidak bisa mengandalkan satu skema. Harus lintas sektor dan memanfaatkan potensi lahan yang sudah ada,” kata Angga. Dalam RDTR Kota Batu, penambahan RTH juga disusun berbasis prioritas wilayah.
Ketentuan itu tercantum dalam Lampiran XVI Perwal Nomor 7 Tahun 2024 dan berlaku di seluruh wilayah perencanaan Kota Batu. Fokus utama diarahkan pada pengembangan subzona taman, mulai dari taman kecamatan, taman kelurahan, taman RW, hingga taman RT.
Tak hanya itu, penyediaan lahan untuk subzona pemakaman baru juga dimasukkan sebagai bagian dari penguatan RTH publik. Pemakaman diposisikan bukan sekadar fungsi sosial, tetapi juga elemen ekologis dalam struktur ruang kota.
Di sisi lain, kontribusi RTH privat turut ditekankan. Dalam RDTR mengatur kewajiban penyediaan RTH persil pada lahan milik pribadi atau swasta, khususnya di zona perumahan, melalui pemanfaatan pekarangan dan halaman bangunan yang ditanami vegetasi.
Sektor pariwisata juga tak luput dari kewajiban. Kawasan wisata skala besar dengan luasan di atas 15 hektare diwajibkan menyediakan RTH minimal 5 hektare atau 25 persen dari luas kawasan.
Wisata skala sedang seluas 10-15 hektare diwajibkan menyediakan RTH 3 hektare atau 25 persen, sementara wisata skala kecil di bawah 10 hektare wajib menyediakan RTH seluas 1 hektare atau 25 persen dari total lahan.
Namun demikian, ketika ditanya apakah Pemkot Batu telah memiliki peta jalan atau roadmap konkret untuk mencapai target RTH hingga 30 persen, Angga menyebut hal tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah daerah secara menyeluruh.
“Perlu dikonfirmasi lebih lanjut apakah sudah ada kajian atau program khusus terkait roadmap pemenuhan RTH itu,” ujarnya. Hal serupa juga berlaku untuk penentuan target waktu dan skema implementasi dan apakah melalui pembelian atau pembebasan lahan.
Selain itu, juga berlaku untuk kerja sama dengan swasta, maupun pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurutnya, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemangku kebijakan.
Dengan RDTR sebagai pijakan hukum, publik kini menunggu langkah konkret Pemkot Batu terutama mengenai apakah target RTH akan berhenti sebagai dokumen perencanaan, atau benar-benar diwujudkan melalui kebijakan terukur dan konsisten di lapangan. (dia/dre)
Editor : Aditya Novrian