BATU - Maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) ilegal di kawasan Alun-Alun Kota Wisata Batu (KWB) memaksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu mengevaluasi total pola penertiban. Aparat menilai, skema yang selama ini diterapkan tak lagi efektif karena sudah “terbaca” oleh para pedagang liar.
Salah satu opsi yang tengah digodok yakni perubahan jam operasional petugas agar lebih tak terduga. Selain itu, frekuensi inspeksi mendadak (sidak) akan ditambah hingga tiga kali dalam sehari. Langkah ini dipertimbangkan menyusul fenomena PKL yang kerap menghindar saat petugas datang, lalu kembali berjualan setelah penertiban selesai.
Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu, Ipung Setiawan, mengakui pola penertiban yang bersifat rutin justru memberi celah bagi pelanggaran berulang. “Jam penertiban perlu diubah, terutama pada waktu-waktu yang tidak bisa diprediksi. Selama ini, pedagang sudah tahu kapan petugas datang,” ujarnya.
Selama ini, Satpol PP biasanya melakukan penertiban dua kali sehari. Namun, tingginya intensitas PKL ilegal, terutama di ruas jalan sekitar alun-alun membuat opsi penambahan sidak menjadi relevan. “Kemungkinan tiga kali sehari, tapi tentu perlu pembahasan dan kesiapan personel,” imbuh Ipung.
Tak hanya mengandalkan patroli, Satpol PP juga mewacanakan pembentukan pos pantau di sekitar kawasan Alun-Alun KWB. Pos ini dirancang sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan agar PKL ilegal tidak kembali mangkal setelah petugas meninggalkan lokasi. “Minimal satu hingga dua personel berjaga setiap hari,” katanya.
Meski demikian, penerapan skema baru tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya mengaku masih menunggu situasi pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru) lebih kondusif. Saat ini, sebagian besar personel masih disiagakan di berbagai titik untuk mendukung pengamanan selama masa libur.
“Kondisi personel belum memungkinkan. Semua harus dipersiapkan matang agar tidak justru menimbulkan persoalan baru,” jelas Ipung. Sambil menunggu perubahan skema, dia memastikan akan tetap menjalankan pola penertiban lama. Sejumlah fasilitas pendukung seperti water barrier dan papan larangan berjualan telah dipasang di titik-titik rawan.
Ipung menegaskan, keberadaan PKL ilegal bukan sekadar persoalan ketertiban. Namun, juga berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas. Kawasan Alun-Alun KWB merupakan salah satu jalur utama yang rawan tersendat akibat aktivitas berdagang di badan jalan. “Harapannya, PKL bisa lebih sadar dan mematuhi aturan,” pungkasnya. (dia/dre)
Editor : Aditya Novrian