Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Pemerintah Kota Batu Buat Empat Perjanjian Pengelolaan Parkir Swasta

Fajar Andre Setiawan • Senin, 5 Januari 2026 | 11:04 WIB
BATU - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menetapkan empat kesepakatan baru dalam pengelolaan parkir swasta menyusul polemik dugaan penetapan tarif berlebihan di kawasan wisata Bukit Bintang saat malam
BATU - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menetapkan empat kesepakatan baru dalam pengelolaan parkir swasta menyusul polemik dugaan penetapan tarif berlebihan di kawasan wisata Bukit Bintang saat malam

BATU - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menetapkan empat kesepakatan baru dalam pengelolaan parkir swasta menyusul polemik dugaan penetapan tarif berlebihan di kawasan wisata Bukit Bintang saat malam pergantian tahun. Kebijakan itu diambil sebagai langkah korektif untuk memperkuat pengawasan, transparansi tarif, dan perlindungan wisatawan.

Kesepakatan itu merupakan hasil pertemuan klarifikasi antara Pemkot Batu dan pengelola wisata Bukit Bintang yang digelar pada Jumat lalu (2/1). Pemanggilan dilakukan setelah mencuat keluhan publik terkait kenaikan tarif parkir hingga lima kali lipat dari harga normal.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada malam Tahun Baru, pengunjung kendaraan roda empat dikenai tarif parkir Rp50 ribu dari tarif normal Rp10 ribu. Sementara tarif parkir sepeda motor naik menjadi Rp10 ribu dari sebelumnya Rp5 ribu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah, Mohammad Nur Adhim, mengatakan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang tidak diatur secara rinci besaran tarif parkir di kawasan wisata yang dikelola swasta.

“Pengelola parkir swasta diperbolehkan menetapkan tarif sendiri, sepanjang masih wajar dan sebanding dengan fasilitas yang diberikan,” ujar Adhim. Meski demikian, ia menegaskan kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sepihak.

Pihak swasta yang mengelola parkirnya secara mandiri tetap hari menerapkan asas keterbukaan kepada publik dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Karena itu, Pemkot Batu menetapkan empat poin kesepakatan sebagai standar pengelolaan parkir swasta.

Pertama, setiap pengelola parkir wajib menginformasikan rencana penetapan tarif jasa parkir kepada Bapenda sebelum diberlakukan, termasuk tarif insidentil pada momen tertentu. Ketentuan ini dimaksudkan agar Pemkot dapat melakukan pengawasan sejak awal.

Kedua, penerapan tarif insidentil wajib diumumkan secara terbuka di area parkir. Informasi tarif harus dipasang secara jelas dan mudah dibaca agar pengunjung mengetahui besaran biaya sebelum memarkir kendaraan.

“Transparansi ini penting agar wisatawan tidak merasa dirugikan atau tertipu,” kata Adhim, yang juga mantan Kepala Satpol PP Kota Batu. Ketiga, pengelola diwajibkan menggunakan karcis parkir berperforasi.

Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian antara tarif yang dipungut di lapangan dengan pelaporan pajak daerah. Keempat, pengelola parkir diminta tertib dan transparan dalam pelaporan pajak, termasuk saat menerapkan tarif insidentil pada periode tertentu.

Adhim menilai kebijakan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus citra pariwisata Kota Batu. Menurutnya, praktik penetapan tarif yang tidak wajar berpotensi merusak kenyamanan wisatawan dan iklim pariwisata secara keseluruhan. (ori/dre)

Editor : Aditya Novrian
#perda #kota batu #pemkot batu #parkir