Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Enam Bulan, 272 Kendaraan di Kota Batu Dinyatakan Tak Laik Jalan

Fajar Andre Setiawan • Minggu, 4 Januari 2026 | 19:42 WIB
PASTIKAN KEAMANAN: Satlantas Polres Batu dan Dishub Kota Batu melakukan sidak ramp check di sejumlah destinasi wisata selama libur Nataru.
PASTIKAN KEAMANAN: Satlantas Polres Batu dan Dishub Kota Batu melakukan sidak ramp check di sejumlah destinasi wisata selama libur Nataru.

BATU - Tingkat kepatuhan kelaikan kendaraan angkutan jalan di Kota Batu masih memprihatinkan. Dalam enam bulan terakhir, Juli hingga Desember 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mencatat 272 kendaraan tidak laik jalan berdasarkan hasil inspeksi keselamatan atau ramp check lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).

Dari total 1.080 kendaraan berbagai jenis yang diperiksa, hanya 151 kendaraan yang memenuhi seluruh persyaratan kelaikan jalan. Sementara, 657 kendaraan lainnya masih diberikan surat peringatan karena tidak memenuhi standar teknis maupun administrasi.

Tingginya angka temuan tersebut menjadi perhatian serius, terutama di tengah meningkatnya mobilitas wisatawan saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam periode tersebut, Satlantas Polres Batu bersama Dishub Kota Batu dan Jasa Raharja menggelar inspeksi mendadak terhadap armada bus pariwisata dan kendaraan travel. 

“Pemeriksaan kami fokuskan di sejumlah destinasi wisata untuk memastikan keselamatan penumpang,” ujar Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim. Ramp check dilakukan secara menyeluruh, meliputi pengecekan sistem pengereman, kondisi ban, lampu, pintu darurat, hingga alat keselamatan penumpang.

Selain aspek teknis, petugas juga memverifikasi kelengkapan dokumen, seperti SIM pengemudi, STNK, izin trayek, serta Kartu Pengawasan (KPS). Hasilnya, dari 31 kendaraan yang diperiksa selama operasi Nataru, lima unit langsung dikenai tilang.

Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari KPS mati atau tidak ada, kapasitas tempat duduk melebihi ketentuan alias over seat, pintu darurat tidak berfungsi, hingga tidak tersedianya seat belt bagi penumpang. “Temuan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan. Karena itu kami tindak tegas,” tegas Kevin.

Namun, penindakan tidak selalu berujung tilang. Untuk pelanggaran teknis tertentu, seperti gangguan pada sistem transmisi atau pengereman, petugas meminta pengelola armada melakukan perbaikan langsung di lokasi agar kendaraan dapat kembali laik jalan sebelum beroperasi.

Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Batu Nurhadi menegaskan penegakan aturan ini merupakan bagian dari langkah preventif menekan risiko kecelakaan lalu lintas. “Kendaraan yang prima dan dokumen lengkap jadi prasyarat mutlak keselamatan perjalanan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif saat menyewa bus pariwisata. Salah satunya dengan memastikan kendaraan telah lulus uji KIR dan masa berlakunya masih aktif. “Keselamatan penumpang tidak boleh dikompromikan, terlebih saat volume kendaraan meningkat tajam pada musim libur panjang,” pungkasnya. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#dishub #llaj #kota batu #nataru