BATU - Transisi layanan uji kir kendaraan bermotor di Kota Batu di ambang ketidakpastian. Rencana trial sistem uji kir berbasis BLUe Full Cycle (BFC) kembali tertunda karena belum berhasil terkoneksi dengan sistem Kementerian Perhubungan. Padahal, sistem lama sudah mulai diblokir kemarin (2/1). Itulah mengapa seluruh daerah diwajibkan beralih penuh ke mekanisme baru yang terintegrasi nasional.
Hingga kemarin, uji coba yang sebelumnya diproyeksikan berlangsung sebelum 20 Desember belum juga dapat dijalankan. Akibatnya, layanan uji KIR dengan sistem baru belum bisa diterapkan. Kepala UPT Balai Uji KIR Kota Batu, Zamzam Rahmawan Luhfani, mengungkapkan kendala utama terletak pada proses teknis verifikasi data dan sinkronisasi basis data dengan sistem pusat.
“Masih ada penyesuaian, terutama pada verifikasi database. Kami masih mencoba koneksi ulang,” ujarnya. Meski secara infrastruktur sistem lokal relatif siap, proses validasi akun penguji dan operator cetak belum rampung. Kondisi itu membuat hasil uji belum dapat dicetak dan layanan belum bisa berjalan. Upaya percepatan terus dilakukan. Bahkan teknisi telah lembur sejak akhir pekan lalu untuk mengejar kesiapan sistem.
Pihak ketiga dilibatkan guna mengintegrasikan sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor milik daerah dengan sistem milik kementerian. Langkah ini menyusul adanya perubahan teknis sesuai petunjuk terbaru dari Kemenhub. “Ini menyesuaikan juknis baru. Jadi tidak sekadar koneksi, tapi juga penyesuaian struktur data,” imbuhnya.
Jika sistem BFC nantinya dapat diterapkan penuh, Zamzam menilai dampaknya akan signifikan. Selain meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan, sistem ini juga diyakini mampu menekan praktik over dimension over loading (ODOL) yang selama ini menjadi masalah kronis. Namun, ia juga mengakui adanya potensi efek domino.
“Dengan sistem yang lebih ketat dan terintegrasi, kemungkinan jumlah kendaraan yang mengikuti uji KIR bisa menurun,” katanya. Penerapan sistem BFS merupakan kebijakan nasional yang mengacu pada Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/45/17/DJPD/2024 tertanggal 21 Mei 2024.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan memperbarui aplikasi lokal agar terhubung langsung dengan API BLUe Core milik kementerian. Kini, bola sepenuhnya berada di tangan verifikator pusat. “Jika verifikasi dari kementerian sudah selesai, insyaallah bisa langsung go to trial,” pungkas Zamzam. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho