Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Proyek Tak Rampung, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Batu Tahan Pembayaran

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 2 Januari 2026 | 09:40 WIB
BERPROSES: Pekerjaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) HIPPAM di Desa Beji, Kecamatan Junrejo baru mencapai 85 persen saat dicek Tim Disperkim Kota Batu pada 30 Desember 2025 lalu.
BERPROSES: Pekerjaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) HIPPAM di Desa Beji, Kecamatan Junrejo baru mencapai 85 persen saat dicek Tim Disperkim Kota Batu pada 30 Desember 2025 lalu.

BATU - Pergantian tahun anggaran tidak serta-merta menutup seluruh pekerjaan fisik di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Hingga awal 2026, dua proyek strategis di bawah Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) tercatat belum rampung 100 persen.

Konsekuensinya, pembayaran kepada penyedia jasa dilakukan secara parsial, menyesuaikan capaian progres fisik di lapangan. Dua proyek tersebut yakni pembangunan drainase Pasar Induk Among Tani dan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) HIPPAM di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.

Keduanya tidak mencapai target penyelesaian hingga berakhirnya tahun anggaran 2025. Kepala Bidang Cipta Karya Disperkim Kota Batu, Syeh Zaenal Arifin, menegaskan pembayaran proyek tidak bisa dilakukan penuh apabila progres fisik belum mencapai 100 persen. “Pembayaran kami lakukan sesuai dengan capaian pekerjaan yang telah diverifikasi. Jika belum selesai, tentu tidak bisa dibayarkan penuh,” ujarnya.

Untuk proyek drainase Pasar Induk Among Tani, Disperkim baru merealisasikan pembayaran sekitar 90 persen dari nilai kontrak. Pasalnya, hingga akhir Desember progres fisik proyek tersebut baru 95,3 persen. Sementara itu, proyek SPAM HIPPAM Desa Beji dibayarkan lebih rendah, yakni sekitar 80 persen, seiring progres fisik yang masih 85,03 persen.

Meski belum tuntas, Disperkim masih memberikan kesempatan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan melewati tahun anggaran. Namun, kelonggaran tersebut tidak tanpa konsekuensi. “Ada denda keterlambatan yang tetap berjalan sesuai ketentuan kontrak,” tegas Syeh.

Ia menambahkan selama proyek belum melalui tahapan Provisional Hand Over (PHO), penyedia jasa tetap bertanggung jawab penuh atas penyelesaian pekerjaan. Termasuk risiko denda akibat keterlambatan. Disperkim, kata dia, memastikan mekanisme ini dijalankan untuk menjaga disiplin kontraktual sekaligus akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Adapun sisa pembayaran yang belum direalisasikan akan diusulkan kembali melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2026, setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan memenuhi seluruh persyaratan teknis. “Prinsipnya, anggaran daerah harus dibayarkan berdasarkan kinerja riil di lapangan. Tidak bisa lebih,” pungkasnya. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#Pho #Disperkim #spam #kota batu