BATU - Realisasi bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kota Batu belum sepenuhnya memenuhi target. Dari target 15.000 penerima manfaat pada 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu hanya mampu menjangkau 12.657 pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU).
Meski meleset dari target, capaian tersebut tetap menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlah pekerja informal yang terakomodasi dalam program serupa hanya sekitar 8.500 orang.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Suyanto, mengatakan selisih target terjadi akibat ketatnya proses verifikasi data calon penerima. “Target kami 15 ribu, tapi setelah verifikasi yang memenuhi syarat hanya 12.657 orang saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyaluran bantuan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, pihaknya telah menyalurkan bantuan premi kepada 8.157 pekerja informal. Dari sekitar 8.500 pendaftar awal, sebanyak 343 orang dinyatakan gugur karena berbagai alasan.
Mulai dari sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, meninggal dunia, hingga tidak lagi berdomisili di Kota Batu. Tahap kedua, semula mengusulkan 7.500 calon penerima. Namun, setelah verifikasi lanjutan, hanya 4.500 orang yang memenuhi kriteria.
Sedangkan, sebanyak 3.000 calon penerima lainnya gugur karena tidak sesuai persyaratan. “Pengusulan data memang berasal dari desa dan kelurahan. Tapi setelah kami cocokkan dengan basis data kepesertaan dan kriteria teknis, tidak semuanya lolos,” jelas Suyanto.
Ia menambahkan perbedaan juga terdapat pada skema bantuan. Jika pada tahap pertama premi BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan penuh selama 12 bulan, maka pada tahap kedua hanya diberikan selama enam bulan, terhitung Juli hingga Desember 2025.
Mayoritas penerima bantuan berasal dari sektor informal seperti petani, peternak, tukang, dan pengemudi ojek online. Selain itu, sekitar 500 penerima lainnya merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Suyanto menegaskan penerima bantuan wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kota (UMK), bekerja di sektor informal, berusia 17-64 tahun, serta ber-KTP Kota Batu.
Program bantuan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. “Bantuan hanya mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dengan iuran Rp16.600 per orang per bulan,” pungkasnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho