BATU - Realisasi pendapatan pajak pada momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diperkirakan hanya akan berada di kisaran Rp20-22 miliar. Meski periode libur panjang biasanya mendongkrak penerimaan daerah, tren kunjungan wisata yang terus melemah membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) enggan menaruh ekspektasi terlalu tinggi.
Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan prediksi itu merujuk pada realisasi pendapatan pajak Desember tahun lalu yang mencapai Rp21 miliar. “Estimasi masih di angka Rp20–22 miliar. Kunjungan wisata sedang tidak bagus, jadi kami realistis saja,” ujarnya.
Menurut Adhim, penurunan jumlah wisatawan sepanjang 2024 dan 2025 menjadi faktor utama yang akan membatasi lonjakan realisasi pajak Nataru. Artinya, meski destinasi wisata dipadati pengunjung dalam momen tertentu, kontribusinya tidak cukup kuat untuk menutup penurunan signifikan sepanjang tahun.
Sektor pajak hiburan diperkirakan masih menjadi penyumbang terbesar dalam realisasinya selama Nataru. Disusul pajak makanan dan minuman serta pajak parkir. “Untuk perhotelan, kami masih lihat perkembangan okupansinya. Beberapa tahun terakhir, trennya tidak stabil,” kata mantan Kepala Satpol PP itu.
Meski realisasi pajak selama Desember diprediksi tinggi, kontribusinya tidak akan tercatat pada pendapatan tahun ini. Sebab laporan pajak Desember baru akan masuk ke kas daerah pada Januari 2026. Untuk memastikan akurasi pelaporan, BAdhim akan mengintensifkan pengawasan pada periode libur tersebut.
Sebanyak 121 tapping box disiapkan di titik-titik strategis seperti objek wisata dan restoran yang diproyeksikan ramai. Dengan alat itu, transaksi akan terekam real time sehingga risiko manipulasi sangat kecil. Selain itu, inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan langsung ke wajib pajak (WP) juga diperketat.
Petugas Bapenda akan mencocokkan transaksi harian dengan laporan resmi yang disetor pelaku usaha. Adhim menegaskan pentingnya kepatuhan WP. Terutama di tengah menurunnya daya tarik wisata Kota Batu. “Kami mengimbau seluruh WP melaporkan dan membayar pajak secara jujur,” pungkasnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho