Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Perda PSU Diperketat, Pemkot Batu Tegaskan Kewajiban Pengembang Serahkan Aset Publik

A. Nugroho • Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:19 WIB
Ilustrasi gedung DPRD Kota Batu
Ilustrasi gedung DPRD Kota Batu

BATU - Pembahasan perubahan Perda tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) terus dikebut Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu. Regulasi baru ini dirancang untuk mempertegas kewajiban pengembang dalam menyerahkan PSU dan memperkuat posisi pemerintah dalam penertiban dan pengelolaan aset publik. Penuntasannya ditarget rampung pada 2026 dan mulai diberlakukan tahun depan.

 

Wali Kota Batu Nurochman menegaskan perlunya aturan yang lebih ketat dan terukur. Menurut dia, mekanisme serah terima PSU harus jelas agar pengembang tak lagi mengabaikan kewajibannya. “Raperda ini akan mengatur persyaratan administrasi, teknis, dan umum dalam proses penyerahan PSU,” ujarnya.

 

Sebelumnya, standar teknis mengenai kelayakan PSU diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020. Regulasi itu memuat rincian mengenai spesifikasi lebar jalan, sistem drainase, pengelolaan limbah, hingga kelengkapan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi banyak hambatan.

 

Untuk memperketat pengawasan, pihaknya telah membentuk tim khusus yang bertugas memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan melakukan verifikasi lapangan. Langkah ini dimaksudkan agar proses sinkronisasi data PSU selaras dengan kondisi faktual. “Dokumen dan fisik PSU harus benar-benar sesuai sebelum diserahterimakan,” ungkapnya.

 

Pengukuran bidang dan penerbitan dokumen PSU juga melibatkan Kantor ATR/BPN Kota Batu. Seluruh data mulai peta bidang, akta pelepasan, hingga sertifikat, wajib tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai bagian dari aset daerah. Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menyebut aturan baru akan merinci secara lebih tajam mekanisme pengelolaan.

 

Selain itu, juga pemanfaatan PSU setelah menjadi milik pemerintah. Dia menyampaikan PSU harus dikelola sepenuhnya oleh Pemkot Batu untuk kepentingan publik dan tidak boleh dialihfungsikan. Regulasi baru ini juga memasukkan klausul sanksi administratif bagi pengembang yang lalai atau sengaja tidak menyerahkan PSU.

 

Perumusan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yang memperbarui ketentuan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Cak Nur mencatat sejumlah kendala yang membuat penyerahan PSU berlarut. Mulai dari kelalaian administrasi, kondisi pengembang yang pailit, hingga pengembang yang undetected.

 

Untuk mengantisipasi kasus-kasus tersebut, pihaknya akan menggandeng desa dan kelurahan dalam proses penertiban. Surat keterangan dari kepala desa atau lurah bisa menjadi dasar penindakan terhadap PSU yang belum diserahkan. Ia berharap persoalan PSU yang menahun dapat ditertibkan dan dikelola secara lebih akuntabel. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#PSU diperketat #kota batu