Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Uji Kir Mati, 73 Kendaraan di Kota Batu Ditilang

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 12 Desember 2025 | 15:59 WIB
DICEK: Petugas Dishub memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan di Terminal Kota Batu pada Rabu lalu (10/12).
DICEK: Petugas Dishub memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan di Terminal Kota Batu pada Rabu lalu (10/12).

BATU - Sebanyak 73 kendaraan ditilang dalam operasi pemeriksaan kelayakan kendaraan yang digelar di Terminal Kota Batu pada Rabu lalu (10/12). Mayoritas pelanggaran disebabkan uji kir yang telah kedaluwarsa. Hal itu membuat kendaraan tidak laik jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dari total pelanggaran, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Prasarana Perhubungan (PPP) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Malang (LLAJ) Malang menjadi instansi yang paling banyak melakukan penindakan dengan 49 penindakan. Rinciannya, 45 unit kendaraan dengan uji kir mati dan 4 unit tidak memiliki Kartu Pengawasan (KPS).

Sementara, Satlantas Polres Batu menindak 24 kendaraan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu tidak menemukan pelanggaran dalam operasi tersebut. Operasi bertajuk Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Tahun 2025 Tipe B itu digelar Dishub Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Dishub Kota Batu dan Satlantas Polres Batu.

“Total ada 232 kendaraan yang kami periksa, baik kelayakan teknis maupun administrasinya,” ujar Zamzam Rahmawan Luhfani, Kepala Balai Uji KIR Kota Batu. Pemeriksaan mencakup 37 bus, 6 minibus, 66 truk, 101 pickup, 15 pickup box, 3 elf, dan 4 kendaraan tangki. Tidak ditemukan kendaraan jenis tronton, mikrolet, atau trailer.

Menurut Zamzam pelanggaran terbanyak berasal dari masa uji kir yang telah habis. Ia menegaskan uji kir merupakan instrumen penting untuk menjamin kendaraan memenuhi standar teknis sehingga aman dioperasikan. Dia memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai titik Kota Batu.

Tujuannya meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji berkala, sekaligus menekan risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. “Kami berharap kesadaran pemilik kendaraan semakin baik, baik dalam melakukan uji kir maupun merawat kendaraannya,” pungkasnya. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#llaj #kota batu #kendaraan ditilang #UPT