BATU - Penggempuran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal terus dilakukan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang kembali berhasil mengamankan sejumlah 94.284 batang rokok ilegal. Hal itu diungkap dalam kegiatan Press Release Hasil Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal di Balai Kota Among Tani Batu kemarin (10/12).
Ribuan barang tersebut berhasil diamankan melalui operasi gabungan (opsgab) di wilayah Kota Batu beberapa waktu lalu. Operasi itu dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polres Batu sepanjang bulan Juli-Desember 2025 lalu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Pitoyo Pribadi mengungkapkan, ada lima penindakan yang dilakukan. Kegiatan menjangkau beberapa toko di Kecamatam Batu dan Kecamatan Bumiaji yang dicurigai mengedarkan barang ilegal. “Operasi pertama kami nihil temuan, lalu empat operasi lainnya kami berhasil melakukan tindakan,” terangnya.
Selain penindakan rokok ilegal, Pitoyo menyebut, juga berhasil mengamankan 30 botol atau setara 18 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek ilegal. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp143.446.940 dengan total kerugian negara sebesar Rp73.494.984. “Ada dua tindakan yang kami berikan kepada pengedar rokok ilegal,” imbuh Pitoyo.
Tiga perkara dijatuhkan putusan pemusnahan sebagai bentuk manifestasi upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). “Sementara satu perkara lainnya dijatuhkan putusan ultimum remedium,” sebutnya.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Konsekuensinya, produsen rokok ilegal harus membayar denda mencapai 10 kali lipat dari nilai cukai yang akan diedarkan. Sementara itu, pengecer alias toko dijatuhi sanksi teguran atau peringatan.
Dia mengimbau, kepada seluruh masyarakat kami untuk menjalankan usaha secara resmi. Baik tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. “Kantor Bea Cukai akan membantu kepengurusan izin industri tembakau dengan mudah dan tanpa pungutan biaya apa pun,” tegas dia.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu Fariz Pasharella menambahkan, jumlah sitaan rokok ilegal dari tahun ke tahun cukup fluktuatif. Pada tahun 2023 lalu, temuan rokok ilegal mencapai 798.600 ribu batang. Kemudian menurun pada tahun 2024 menjadi 27.476 ribu batang saja. Untuk itu, dirinya terus melakukan upaya pencegahan rokok ilegal beredar di Kota Batu.
Selain operasi gabungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu juga rutin menggelar sosialisasi. Khususnya menyasar tingkat RT dan RW se-Kota Batu. Fariz menekankan masyarakat agar berhati-hati dan tidak menjadi pengguna maupun pengedar rokok ilegal. Pasalnya, produsen yang melanggar dan mengedarkan BKC secara ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Yang mana penjual eceran tanpa memiliki izin dikenai sanksi denda paling sedikit Rp 20 juta. Selain itu, juga bisa dikenai sanksi pidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ori/lid/adv)
Editor : A. Nugroho