BATU - Polemik perparkiran di kawasan Alun-Alun Kota Wisata Batu kembali mencuat. Sejumlah wisatawan mengeluhkan perilaku oknum juru parkir (jukir) yang dinilai tidak sesuai standar. Mulai dari menutup informasi tarif hingga menarik biaya parkir di atas ketentuan yang berlaku.
Ahmad (bukan nama sebenarnya), salah satu pengunjung, mengaku beberapa kali mendapati jukir menarik tarif melebihi aturan. Tarif parkir motor yang seharusnya hanya Rp2 ribu tapi ditarik Rp3 ribu. Tak hanya itu, karcis parkir kerap tidak diberikan. Padahal, di lokasi telah terpasang rambu yang menegaskan wisatawan berhak menerima karcis resmi.
Ahmad menduga perlakuan tersebut terjadi karena dirinya menggunakan motor berpelat luar daerah. “Seolah-olah memanfaatkan momentum karena saya dianggap wisatawan. Saya sudah sering menegur tapi tetap terulang,” keluh pria asal Ngawi itu.
Keluhan serupa disampaikan Dafa (bukan nama sebenarnya). Ia menyoroti keberadaan rambu tarif yang ditutup lakban oleh oknum tertentu. “Tarif resminya jelas tapi beberapa rambu ditutup. Entah apa maksudnya,” ujarnya.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Hendry Suseno memastikan pihaknya sudah bergerak. Dia mengaku sudah membersihkan rambu yang ditutup lakban. Pelakunya pun sedang dicari melalui pantauan CCTV.
Hendry menegaskan ketentuan tarif parkir di kawasan Alun-Alun telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Tarif resmi yakni Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat.
Jika wisatawan menemukan penarikan di atas tarif resmi, Hendry meminta agar bukti berupa foto atau video dapat dikirimkan ke nomor layanan pengaduan. Oknum jukir yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Kami akan memperkuat pengawasan melalui Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban Parkir (Binwaskir),” tandasnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho